Bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
3. Siswa Sekolah Dasar (SD)
Bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
Baca Juga: Rincian Tarif Tol Trans Jawa Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa dari Jakarta hingga Surabaya?
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
Bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
6. Lansia Berusia 70 Tahun ke Atas
Bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Tarif Transportasi Jangan Naik Terlalu Tinggi saat Mudik Lebaran
7. Penyandang Disabilitas Berat
Bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.