JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan, izin usaha PT BPR EDCCASH (EDC Cash) di Tangerang dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena pemegang sahamnya terlibat tindak pidana.
Hal itu mengakibatkan BPR EDCCASH tidak dapat beroperasi secara normal.
"Pemegang saham itu terkena kasus tindak pidana sehingga dilakukan penahanan. Saat ini ada di tindak pidana (Bareskrim Polri), sehingga dana yang disetorkan untuk setoran modal itu disita oleh Bareskrim Polri, penyidik, kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono di Jakarta, Rabu (28/2/2024), seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, sebelumnya LPS sudah pernah menjajaki kerja sama dengan investor untuk mengupayakan penyehatan dan penyelamatan BPR EDC Cash.
Baca Juga: BPR Kini Bukan Lagi Bank Perkreditan Rakyat, Namanya Ganti Jadi Begini
Saat itu, kata Didik, investor yang berminat sudah sempat melakukan uji kelayakan (due diligence) selama hampir dua minggu. Tapi akhirnya mengundurkan diri karena melihat potensi permasalahan yang cukup besar.
"Jadi, atas dasar itu, ya sudah akhirnya kita menetapkan opsi resolusi dan kita nyatakan untuk tidak menyelamatkan, meminta OJK untuk mencabut izin usaha, dan sudah dilakukan kemarin," ujarnya.
Sebelumnya, pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan BPR EDC Cash dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR EDC Cash dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Namun, direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR EDC Cash tidak dapat melakukan penyehatan.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan KTP, Warga Semarang Laporkan BPR
Pada 20 Februari 2024, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR EDC Cash dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.
Pencabutan izin usaha BPR EDC Cash didasarkan atas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tertanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.
OJK mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No.3, Jl. Raya Kelapa Dua Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten terhitung sejak tanggal 27 Februari 2024.
Kemudian, OJK juga mengumumkan:
1. Kantor PT BPR EDCCASH ditutup untuk umum dan PT BPR EDCCASH menghentikan segala kegiatan usahanya.
Baca Juga: Bank BRI Kerja Sama dengan Pegadaian, Kini Bisa Beli-Jual Emas di Aplikasi BRImo
2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR EDCCASH akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR EDCCASH dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.