Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan KTP, Warga Semarang Laporkan BPR
Pada 20 Februari 2024, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR EDC Cash dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.
Pencabutan izin usaha BPR EDC Cash didasarkan atas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tertanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.
OJK mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No.3, Jl. Raya Kelapa Dua Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten terhitung sejak tanggal 27 Februari 2024.
Kemudian, OJK juga mengumumkan:
1. Kantor PT BPR EDCCASH ditutup untuk umum dan PT BPR EDCCASH menghentikan segala kegiatan usahanya.
Baca Juga: Bank BRI Kerja Sama dengan Pegadaian, Kini Bisa Beli-Jual Emas di Aplikasi BRImo
2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR EDCCASH akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR EDCCASH dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.