JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan, izin usaha PT BPR EDCCASH (EDC Cash) di Tangerang dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena pemegang sahamnya terlibat tindak pidana.
Hal itu mengakibatkan BPR EDCCASH tidak dapat beroperasi secara normal.
"Pemegang saham itu terkena kasus tindak pidana sehingga dilakukan penahanan. Saat ini ada di tindak pidana (Bareskrim Polri), sehingga dana yang disetorkan untuk setoran modal itu disita oleh Bareskrim Polri, penyidik, kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono di Jakarta, Rabu (28/2/2024), seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, sebelumnya LPS sudah pernah menjajaki kerja sama dengan investor untuk mengupayakan penyehatan dan penyelamatan BPR EDC Cash.
Baca Juga: BPR Kini Bukan Lagi Bank Perkreditan Rakyat, Namanya Ganti Jadi Begini
Saat itu, kata Didik, investor yang berminat sudah sempat melakukan uji kelayakan (due diligence) selama hampir dua minggu. Tapi akhirnya mengundurkan diri karena melihat potensi permasalahan yang cukup besar.
"Jadi, atas dasar itu, ya sudah akhirnya kita menetapkan opsi resolusi dan kita nyatakan untuk tidak menyelamatkan, meminta OJK untuk mencabut izin usaha, dan sudah dilakukan kemarin," ujarnya.
Sebelumnya, pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan BPR EDC Cash dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR EDC Cash dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Namun, direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR EDC Cash tidak dapat melakukan penyehatan.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.