JAKARTA, KOMPAS.TV- BUMN PT Hutama Karya sebagai pengelola Jalan Tol Indralaya - Prabumulih, Sumatera Selatan, akan menetapkan tarif tol tersebut dalam waktu dekat.
Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya - Prabumulih.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan, Jalan Tol Indralaya - Prabumulih sebelumnya telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari lima bulan bulan sejak tanggal 30 Agustus 2023.
Namun Hutama Karya belum mengumumkan kapan penerapan tarif diberlakukan.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus Kader Hanura di Tol Ngawi yang Tewaskan 3 Orang
“Peningkatan jalan tol ini memperluas aksesibilitas logistik dan mobilitas masyarakat dari Prabumulih ke Palembang dan sebaliknya. Sebelumnya, perjalanan ini memakan waktu sekitar 2 jam melalui jalan non-tol, namun sekarang hanya membutuhkan 45 menit melalui jalan tol," kata Tjahjo dalam keterangan resminya seperti dikutip dari laman Kementerian BUMN, Senin (5/1).
Tjahjo menyampaikan, Hutama Karya memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas Tol Indralaya - Prabumulih telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Diharapkan fasilitas tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar, salah satunya adalah rest area.
“Rest area ini terletak di KM 65 Jalur A dan B yang dilengkapi toilet, masjid, minimarket dan tenangtenant makanan. Tak hanya itu, porsi lahan untuk UMKM juga diprioritaskan sebanyak 70% sehingga harapannya tidak hanya bermanfaat bagi pengguna jalan tol yang ingin beristirahat," ujarnya.
Baca Juga: Mulai 4 Februari Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik, Ada yang sampai Rp10.000
Dengan manfaat dan peranan strategis yang dimiliki, lanjutnya, membuat keinginan pengguna yang memilih jalan tol ini untuk menjadi alternatif jalur menjadi semakin tinggi.
Hal itu tercermin dari Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) kendaraan yang melintas.
"Kami mencatat kendaraan yang melintas di jalan tol ini rata-rata sebanyak lebih dari 5400 kendaraan/hari,” ucapnya.
Saat ini Hutama Karya terus mensosialisasikan rencana penerapan tarif tol tersebut. Diantaranya lewat media sosial perusahaan, rilis resmi, radio partnership maupun melalui media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.
“Sosialisasi akan berlakunya tarif jalan tol ini dilaksanakan dengan harapan masyarakat sekitar mendapatkan informasi yang cukup mengenai tarif jalan tol sehingga nantinya jika sudah diberlakukan," tuturnya.
Baca Juga: Long Weekend Isra Mikraj dan Imlek, KAI Tambah 10 Perjalanan Kereta Jarak Jauh, Ini Daftarnya
"Tidak ada kejadian pengguna jalan tol kurang saldo di gerbang tol yang akan menyebabkan antrian di jalan tol,” sambungnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Industri, Teknologi dan Lingkungan, Endra Atmawidjaja dalam FGD Internal Virtual Terbatas Rencana Penetapan Tarif Tol Simpang Indralaya-Prabumulih pada Kamis (1/2) menyampaikan, penetapan tarif ini dilakukan dalam rangka wujud pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengeoperasian jalan tol.
"Tentunya kami juga melihat dari SPM dan performa dari BUJT itu sendiri sehingga angka tarif yang diusulkan tersebut sebelumnya telah diuji kelayakannya terlebih dahulu,” terang Endra dikutip dari laman resmi Kementerian BUMN.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Handayani Haroeno juga menyampaikan bahwa MTI mendukung terkait penetapan tarif ini.
“Selama SPM terpenuhi, persyaratan terkait keamanan dan keselamatan juga terpenuhi, maka dari MTI menyetujui penetapan tarif yang ada, namun kami akan tetap memantau dan evaluasi tanggapan dari masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga: Link, Cara dan Syarat Daftar Pelatihan Samsung Innovation Campus, Dibuka Sampai 11 Februari
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Indralaya - Prabumulih:
1. Indralaya-Prabumulih
Golongan I: Rp 85.000
Golongan II dan III: Rp 127.500
Golongan IV dan V: Rp 170.000
2. Prabumulih-Indralaya
Golongan I: Rp 85.000
Golongan II dan III: Rp 127.500
Golongan IV dan V: Rp 170.000
Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Pengendara diminta untuk berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Pengumuman! Tarif Penyeberangan Dermaga Eksekutif Merak-Bakauheni Naik Mulai 1 Februari
Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indralaya – Prabumulih di 62 811-2222-6363.
Sebagai informasi, Jalan Tol Indralaya - Prabumulih adalah bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera.
Jalan Tol Indralaya-Prabumulih melewati wilayah Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Muara Enim, dan Kota Prabumulih.
Jalan tol ini dilengkapi 2 Simpang Susun,1 Gerbang Tol, dan 1 TIP (Rest Area) Tipe A.
Jalan Tol Indralaya - Prabumulih merupakan bagian dari pembangunan Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim dengan total panjang mencapai sekitar 119 Km.
Terbagi menjadi 2 Seksi, dimana untuk Seksi 1 Simpang Indralaya - Prabumulih sepanjang 64,50 Km, dan Seksi 2 Prabumulih - Muara Enim sepanjang 54 Km.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.