Dalam kesempatan yang sama, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Handayani Haroeno juga menyampaikan bahwa MTI mendukung terkait penetapan tarif ini.
“Selama SPM terpenuhi, persyaratan terkait keamanan dan keselamatan juga terpenuhi, maka dari MTI menyetujui penetapan tarif yang ada, namun kami akan tetap memantau dan evaluasi tanggapan dari masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga: Link, Cara dan Syarat Daftar Pelatihan Samsung Innovation Campus, Dibuka Sampai 11 Februari
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Indralaya - Prabumulih:
1. Indralaya-Prabumulih
Golongan I: Rp 85.000
Golongan II dan III: Rp 127.500
Golongan IV dan V: Rp 170.000
2. Prabumulih-Indralaya
Golongan I: Rp 85.000
Golongan II dan III: Rp 127.500
Golongan IV dan V: Rp 170.000
Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Pengendara diminta untuk berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Pengumuman! Tarif Penyeberangan Dermaga Eksekutif Merak-Bakauheni Naik Mulai 1 Februari
Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indralaya – Prabumulih di 62 811-2222-6363.
Sebagai informasi, Jalan Tol Indralaya - Prabumulih adalah bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera.
Jalan Tol Indralaya-Prabumulih melewati wilayah Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Muara Enim, dan Kota Prabumulih.
Jalan tol ini dilengkapi 2 Simpang Susun,1 Gerbang Tol, dan 1 TIP (Rest Area) Tipe A.
Jalan Tol Indralaya - Prabumulih merupakan bagian dari pembangunan Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim dengan total panjang mencapai sekitar 119 Km.
Terbagi menjadi 2 Seksi, dimana untuk Seksi 1 Simpang Indralaya - Prabumulih sepanjang 64,50 Km, dan Seksi 2 Prabumulih - Muara Enim sepanjang 54 Km.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.