JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nanti akan bertugas di Ibu Kota Nusantara harus diseleksi dengan ketat.
Pasalnya, pemindahan ASN baik yang baru lulus seleksi maupun yang sudah lama ke IKN, bukan hanya sekedar memindahkan Sumber Daya Manusia (SDM). Tapi juga perlu mendorong terciptanya budaya birokrasi baru yang berbasis digital.
Anas mengatakan, IKN nantinya menjadi sebuah ‘mimpi’ bersama mewujudkan birokrasi terbaik.
Melalui penguatan SDM yang unggul dan BerAKHLAK (sesuai core values ASN), diharapkan mimpi itu bisa terwujud.
Baik pada aspek efektivitas proses bisnis dan kelembagaan, akuntabilitas kinerja dan implementasi pelayanan publik.
Baca Juga: Bandara IKN Diuji Coba Juli 2024, Menhub: Bisa Didarati Pesawat Terbesar di Dunia Airbus A380
“Untuk itu kita di IKN tidak hanya memindahkan ASN saja, namun bagaimana kita menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital d isana. Sehingga diperlukan ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik saja namun juga memiliki skill dan bisa multitasking,” kata Anas saat Rapat Pimpinan Kementerian PANRB di Jakarta, Senin (29/1/2024).
Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini menyampaikan, persyaratan kompetensi ASN yang dipindahkan harus menguasai literasi digital berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain tentunya penguasaan skill dan multitasking.
“Persyaratan kompetensi yang lain tentunya mereka harus menguasai penerapan nilai-nilai BerAKHLAK,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Ia melanjutkan, terdapat beberapa prinsip pemindahan ASN ke IKN.
Prinsip tersebut yaitu semua ASN K/L yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat akan dipindahkan.
Baca Juga: Siap-Siap! Peserta yang Lolos CASN 2024 Sebagian akan Langsung Ditempatkan di IKN
Skema pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan (filter) kelembagaan dan ketersediaan hunian di mana satu ASN mendapatkan satu unit hunian, baik single maupun sudah berkeluarga.
“Prinsip lainnya yaitu ASN yang dipindahkan pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir) dan formasi CPNS Tahun 2024 dipersiapkan untuk menjadi prioritas pindah ke IKN,” ucap Rini.
Adapun tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase, di mana pada fase pertama (2020-2024) adalah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan.
Pada tahap ini efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.
Baca Juga: ITB Gandeng Pinjol untuk UKT Mahasiswa, AFPI: Tak Menyimpang, Sudah Ada sejak 1960-an
Fase kedua (2025-2029) adalah pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan “smart government” serta penerapan shared offices.
Kemudian fase ketiga (2030-2039) adalah pengembangan agile government, yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (Digital Government).
Selanjutnya fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, adanya penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government. Yakni dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial (Industry 4.0).
Terakhir fase kelima (2040-2045) pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI), yakni pengembangan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, pemerintahan bersifat citizen centric.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.