Prinsip tersebut yaitu semua ASN K/L yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat akan dipindahkan.
Baca Juga: Siap-Siap! Peserta yang Lolos CASN 2024 Sebagian akan Langsung Ditempatkan di IKN
Skema pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan (filter) kelembagaan dan ketersediaan hunian di mana satu ASN mendapatkan satu unit hunian, baik single maupun sudah berkeluarga.
“Prinsip lainnya yaitu ASN yang dipindahkan pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir) dan formasi CPNS Tahun 2024 dipersiapkan untuk menjadi prioritas pindah ke IKN,” ucap Rini.
Adapun tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase, di mana pada fase pertama (2020-2024) adalah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan.
Pada tahap ini efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.
Baca Juga: ITB Gandeng Pinjol untuk UKT Mahasiswa, AFPI: Tak Menyimpang, Sudah Ada sejak 1960-an
Fase kedua (2025-2029) adalah pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan “smart government” serta penerapan shared offices.
Kemudian fase ketiga (2030-2039) adalah pengembangan agile government, yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (Digital Government).
Selanjutnya fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, adanya penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government. Yakni dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial (Industry 4.0).
Terakhir fase kelima (2040-2045) pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI), yakni pengembangan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, pemerintahan bersifat citizen centric.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.