Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Menpan RB Minta ASN yang akan Dipindahkan ke IKN Diseleksi Ketat

Kompas.tv - 29 Januari 2024, 20:19 WIB
menpan-rb-minta-asn-yang-akan-dipindahkan-ke-ikn-diseleksi-ketat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nanti akan bertugas di Ibu Kota Nusantara harus diseleksi dengan ketat. (Sumber: Menpan.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nanti akan bertugas di Ibu Kota Nusantara harus diseleksi dengan ketat. 

Pasalnya, pemindahan ASN baik yang baru lulus seleksi maupun yang sudah lama ke IKN, bukan hanya sekedar memindahkan Sumber Daya Manusia (SDM). Tapi juga perlu mendorong terciptanya budaya birokrasi baru yang berbasis digital.

Anas mengatakan, IKN nantinya menjadi sebuah ‘mimpi’ bersama mewujudkan birokrasi terbaik.

Melalui penguatan SDM yang unggul dan BerAKHLAK (sesuai core values ASN), diharapkan mimpi itu bisa terwujud.

Baik pada aspek efektivitas proses bisnis dan kelembagaan, akuntabilitas kinerja dan implementasi pelayanan publik.

Baca Juga: Bandara IKN Diuji Coba Juli 2024, Menhub: Bisa Didarati Pesawat Terbesar di Dunia Airbus A380

“Untuk itu kita di IKN tidak hanya memindahkan ASN saja, namun bagaimana kita menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital d isana. Sehingga diperlukan ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik saja namun juga memiliki skill dan bisa multitasking,” kata Anas saat Rapat Pimpinan Kementerian PANRB di Jakarta, Senin (29/1/2024). 

Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini menyampaikan, persyaratan kompetensi ASN yang dipindahkan harus menguasai literasi digital berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain tentunya penguasaan skill dan multitasking. 

“Persyaratan kompetensi yang lain tentunya mereka harus menguasai penerapan nilai-nilai BerAKHLAK,” ujarnya pada kesempatan yang sama.  

Ia melanjutkan, terdapat beberapa prinsip pemindahan ASN ke IKN.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x