Penetapan kegiatan operasional ini didasarkan pada pedoman pemerintah terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, sebagaimana diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.
Selain itu, kegiatan operasional ini juga bertujuan untuk menyediakan infrastruktur yang memadai dalam mendukung pelayanan transaksi perbankan, khususnya terkait pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun 2023.
Adapun kegiatan operasional yang dimaksud adalah sebagai berikut:
A. Penambahan jam operasional sistem BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), BI Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) pada tanggal 19 Desember 2023 hingga 29 Desember 2023.
- Tanggal 19 Desember 2023 hingga 28 Desember 2023, diperpanjang selama satu jam.
- Tanggal 29 Desember 2023 diperpanjang selama 5,5 jam.
- Dalam rangka tutup buku anggaran BI dan pemerintah tahun 2023.
- Tanggal 2 Januari 2024, layanan transaksi melalui sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI kembali diadakan sesuai jadwal operasional yang berlaku.
B. Jadwal Layanan Kas
Seluruh layanan kas tidak beroperasi dari tanggal 28 Desember 2023 hingga 30 Desember 2023. Layanan kas akan dibuka kembali Senin, 2 Januari 2024.
Berikut rincian layanan kas:
- Batas akhir penyetoran/penarikan untuk perbankan adalah tanggal 27 Desember 2023
- Batas akhir penukaran uang rusak, cacat, dan lusuh serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah tanggal 14 Desember 2023.
- Batas akhir penjualan uang rupiah khusus atau uncut notes adalah tanggal 11 Desember 2023.
- Batas akhir layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya adalah tanggal 14 Desember 2023.
- Batas akhir layanan kas keliling adalah tanggal 13 Desember 2023.
Baca Juga: Jadwal Misa Natal di Gereja Katedral Jakarta 24-25 Desember 2023, Ini Ketentuannya
C. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
Transaksi Operasi Moneter
- Term repo conventional tetap 10.00 - 10.30 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan
- PaSBI tetap pukul 10.00 - 10.30 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan
- Reverse Repo Surat Berharga Negara (RR SBN) tetap pukul 13.30 - 14.00 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan
- SRBI tetap pukul 13.30 - 14.00 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan
- Sukuk BI tetap pukul 15.00. 15.30 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan
- Fine Tune (term deposit dan repo) tetap pukul 09.00 - 16.00 WIB, dapat setiap hari
- Jual/Beli SBN di pasar sekunder tetap pukul 09.00 - 16.00 WIB, dapat setiap hari
- Deposit Facility/ Fasilitas Simpanan BI Syariah (FASBIS) tetap pukul 16.00 - 17.30 WIB, setiap hari
- Lending Facility/FLisBI tetap pukul 16.00 - 18.00 WIB, setiap hari
- Early Redemption TD tetap pukul 15.00 - 17.00 WIB, setiap hari
Transaksi Operasi Moneter Valas
- Semua instrumen transaksi operasi moneter valas tetap sesuai jadwal OPT valas yang diumumkan.
D. Kegiatan operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)
- Publikasi JIBOR dan IndONIA serta JISDOR dan Kurs Acuan Non USD/IDR tidak ada perubahan jadwal dan dipublikasikan setiap hari kerja
- Penyampaian kuotasi JIBOR oleh bank kontributor dilakukan setiap hari kerja.
Lebih lanjut, BI tetap menyerahkan pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.