JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, barang impor ilegal masuk ke Indonesia kemungkinan lewat kawasan berikat (KB) hingga pusat logistik berikat (PLB).
Kesimpulan itu ia dapat setelah melakukan sidak ke sejumlah PLB sejak tiga bulan lalu.
"Satu contoh kawasan berikat, belum lagi kalau saya angkat soal PLB. Ini problem besar, ini pintu masuk bagi barang-barang ilegal ke Indonesia," kata Agus dalam acara Pengangkatan Petugas Pengawas Standar Industri (PPSI) dan Pengarahan PPNS di Jakarta, Senin (16/10/2023).
"Saya bisa sampaikan secara tegas, sesuai dengan apa yang jadi prediksi kita. Kita temukan di lapangan, PLB-PLB, praktik-praktik yang tidak sesuai, yang pada gilirannya pasti secara langsung akan mencederai industri dalam negeri kita," tambahnya.
Sedangkan untuk kawasan berikat, Agus mengaku wilayah itu tidak masuk dalam kewenangannya.
Sehingga ia tidak punya data yang rinci soal industri di Kawasan Berikat.
Baca Juga: Agus Gumiwang Minta Kemenperin Jangan Dijadikan Kambing Hitam Masalah Polusi
Menurutnya, seharusnya kawasan berikat adalah wilayah di mana produk impor diolah untuk menjadi barang ekspor.
Tapi nyatanya, barang impor masuk lewat kawasan berikat dan malah membanjiri pasar dalam negeri.
Saat ini total ada 1.400 kawasan berikat berskala kecil hingga besar di seluruh Indonesia.
"Ini problem. Kalau kita tidak terbuka satu sama lain, sembunyikan data, kami sebagai pembina industri dalam negeri tidak bisa melakukan tugas dengan baik dan maksimal. Oleh karena itu, perlu transparansi mengenai data. Itu penting bagi kita, apalagi dalam melaksanakan tugas untuk pengetatan impor," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Agus mengungkapkan, ada sejumlah kendala dalam pengendalian impor di Indonesia.
Mulai dari banyaknya produk impor masuk tanpa pemeriksaan SNI di kawasan pabean (border), lemahnya pengawasan termasuk di kawasan berikat, lemahnya tata niaga impor karena tidak berbasis data industri, hingga maraknya impor ilegal.
Ia juga menyebut ada keterlibatan mafia dalam upaya pengendalian impor ilegal.
"Masalah pengendalian impor memang kompleks. Lebih kompleks lagi kalau dalam pelaksanaan di lapangan kita berhadapan dengan kekuatan yang kuat. Kelompok-kelompok yang kuat, atau mafia," tuturnya.
Baca Juga: Impor Sepeda, Jam Tangan, Kosmetik, Besi-Baja Kena Tarif Tambahan, Harga akan Jadi Lebih Mahal
Oleh karena itu, Agus menekankan perlunya sinergi dan kolaborasi yang baik antara semua pemangku kepentingan yang terkait.
Kolaborasi dalam pengetatan impor itu diperlukan agar industri dalam negeri tidak terdampak, sehingga tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri manufaktur.
Sebagai sektor yang jadi kontributor terbesar bagi PDB nasional, manufaktur perlu terus didorong oleh kolaborasi yang erat.
"Maka, memang diperlukan kerja sama, kolaborasi yang baik. Kolaborasi tanpa dusta oleh semua kementerian/lembaga, stakeholders yang terlibat," ucapnya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada jajarannya untuk membendung barang impor murah dari China.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, dan Menko Perekonomian akan merumuskan tindakan yang diambil.
Baca Juga: Mendag Apresiasi Shopee yang Tutup Penjualan Barang Impor dari Pedagang Luar Negeri
Tindakan tersebut bisa berupa revisi kebijakan importasi maupun penindakan oleh aparat penegak hukum di lapangan.
"Kami disuruh Pak Presiden untuk segera merumuskan tindakan, jadi hampir sama reportnya, Pak Mendag, Menkeu, Kapolri, juga dari kami, dari Pak Menko (Perekonomian) mengindikasi memang banyak barang masuk ke Indonesia tapi tidak dilaporkan," kata Teten pada Selasa (3/10/2023).
Teten menyampaikan, barang murah asal China itu dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP) di e-commerce.
Kemungkinan, barang itu berasal dari barang impor ilegal dan hasil dumping yang diimpor dari China.
Serbuan produk murah dari China itu yang membuat produksi UMKM dalam negeri kalah saing.
"Kami sudah bahas kenapa di 'platform online' itu banyak sekali barang murah yang dijual di bawah HPP, kemungkinan dua hal. Satu, barang tersebut dari negaranya sudah didumping," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Instruksikan Barang Impor Murah dari China Dibendung, Diduga Ilegal dan Hasil Dumping
Dumping adalah praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.
Praktik dumping dianggap sebagai hambatan karena merupakan praktik perdagangan yang tidak jujur dan tidak adil.
Selain itu, praktik dumping juga dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.
Teten menerangkan, ekonomi China saat ini sedang lesu.
Sehingga pasar dalam negerinya kurang menjanjikan dan mereka memaksimalkan ekspor.
Agar barangnya cepat laku, China menyasar Indonesia yang punya potensi pasar sangat besar dan menjual produknya lebih murah dari harga pasaran di China.
Selain itu, Teten juga mengindikasi, banyak produk dari China masuk secara ilegal ke Indonesia.
Hal itu terlihat dari data jumlah ekspor barang-barang China ke Indonesia yang lebih besar dari catatan impor barang China yang masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Aturan Baru Sri Mulyani, E-Commerce Impor 1.000 Barang atau Lebih Wajib Lapor Data ke Bea Cukai
"Artinya ada yang tidak tercatat di data impor kita. Di data ekspor Chinanya ada, lebih besar, di kita dicatatnya lebih kecil, berarti kan ada yang ilegal," ucapnya.
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan menerapkan positive list atau daftar barang yang diperbolehkan impor ke Indonesia.
Positive list ini akan diatur dalam regulasi turunan Permendag No 31/2023 tentang perdagangan online.
Sumber : Antara, Kompas.tv
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.