Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, dan Menko Perekonomian akan merumuskan tindakan yang diambil.
Baca Juga: Mendag Apresiasi Shopee yang Tutup Penjualan Barang Impor dari Pedagang Luar Negeri
Tindakan tersebut bisa berupa revisi kebijakan importasi maupun penindakan oleh aparat penegak hukum di lapangan.
"Kami disuruh Pak Presiden untuk segera merumuskan tindakan, jadi hampir sama reportnya, Pak Mendag, Menkeu, Kapolri, juga dari kami, dari Pak Menko (Perekonomian) mengindikasi memang banyak barang masuk ke Indonesia tapi tidak dilaporkan," kata Teten pada Selasa (3/10/2023).
Teten menyampaikan, barang murah asal China itu dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP) di e-commerce.
Kemungkinan, barang itu berasal dari barang impor ilegal dan hasil dumping yang diimpor dari China.
Serbuan produk murah dari China itu yang membuat produksi UMKM dalam negeri kalah saing.
"Kami sudah bahas kenapa di 'platform online' itu banyak sekali barang murah yang dijual di bawah HPP, kemungkinan dua hal. Satu, barang tersebut dari negaranya sudah didumping," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Instruksikan Barang Impor Murah dari China Dibendung, Diduga Ilegal dan Hasil Dumping
Dumping adalah praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.
Praktik dumping dianggap sebagai hambatan karena merupakan praktik perdagangan yang tidak jujur dan tidak adil.
Selain itu, praktik dumping juga dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.
Teten menerangkan, ekonomi China saat ini sedang lesu.
Sehingga pasar dalam negerinya kurang menjanjikan dan mereka memaksimalkan ekspor.
Agar barangnya cepat laku, China menyasar Indonesia yang punya potensi pasar sangat besar dan menjual produknya lebih murah dari harga pasaran di China.
Selain itu, Teten juga mengindikasi, banyak produk dari China masuk secara ilegal ke Indonesia.
Hal itu terlihat dari data jumlah ekspor barang-barang China ke Indonesia yang lebih besar dari catatan impor barang China yang masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Aturan Baru Sri Mulyani, E-Commerce Impor 1.000 Barang atau Lebih Wajib Lapor Data ke Bea Cukai
"Artinya ada yang tidak tercatat di data impor kita. Di data ekspor Chinanya ada, lebih besar, di kita dicatatnya lebih kecil, berarti kan ada yang ilegal," ucapnya.
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan menerapkan positive list atau daftar barang yang diperbolehkan impor ke Indonesia.
Positive list ini akan diatur dalam regulasi turunan Permendag No 31/2023 tentang perdagangan online.
Sumber : Antara, Kompas.tv
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.