JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 telah usai, pelamar kini tinggal menunggu hasil seleksi administrasi yang akan diumumkan besok, Minggu (15/10/2023).
Nantinya, bagi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni tes seleksi.
Pelamar CPNS dijadwalkan akan melakukan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 9-18 November 2023.
Sementara, pelamar PPPK 2023 akan dijadwalkan melakukan Seleksi Kompetensi pada 1- 4 November 2023.
Sebelum itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar simulasi CAT BKN, yang memungkinkan calon pelamar CPNS dan PPPK dapat mencoba mengerjakan soal di komputer dengan menggunakan aplikasi atau program CAT (Computer Assisted Test).
Nantinya, pelamar CPNS dan PPPK bisa melakukan latihan ujian dan mendapatkan skor yang sudah dihitung berdasarkan cara penghitungan nilai CAT BKN.
Baca Juga: Cara Daftar dan Ikut Simulasi CAT BKN untuk Latihan Ujian CPNS dan PPPK 2023
Sebagai informasi, nilai passing grade atau ambang batas SKD 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS.
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Jumlah soal SKD CPNS 2023 yakni 110 soal dengan durasi waktu 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.
Rincian soal SKD CPNS 2023 dan nilai ambang batas untuk pelamar umum adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Mulai 15 Oktober 2023
Pembobotan nilai SKD materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Kemudian, materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Per Formasi/Jabatan, Ini Paling Sepi Peminat
Nilai ambang batas PPPK Guru tercantum dalam Kepmen No. 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023
Dalam aturan tersebut, jumlah soal seleksi kompetensi dan wawancara PPPK Guru ada 145 butir dengan rincian:
Passing grade PPPK Guru 2023 berbeda-beda. Berikut daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru:
Baca Juga: Lowongan Kerja KAI Properti di Bidang IT untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Kualifikasinya
Nilai ambang batas PPPK Guru 2023 selengkapnya dapat dilihat di link ini.
Nilai ambang batas PPPK Kesehatan 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional 2023.
Seleksi meliputi seleksi kompetensi teknis berjumlah 90 soal, seleksi kompetensi manajerial berjumlah 25 soal, seleksi kompetensi sosial kultural berjumlah 20 soal dengan total waktu 120 menit.
Sementara wawancara berjumlah 10 soal dilakukan selama 10 menit.
- Passing grade seleksi kompetensi manajerial dan kultural: 117
- Passing grade wawancara: 24
- Passing grade seleksi kompetensi teknis: bisa dilihat di sini.
Baca Juga: Resmi Diperpanjang, Ini Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2023
Nilai ambang batas PPPK Teknis 2023 juga tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional 2023.
Pada dasarnya, nilai ambang batas PPPK Teknis 2023 sama dengan passing grade PPPK Kesehatan 2023.
Seleksi meliputi seleksi kompetensi teknis berjumlah 90 soal, seleksi kompetensi manajerial berjumlah 25 soal, seleksi kompetensi sosial kultural berjumlah 20 soal dengan total waktu 120 menit.
Sementara wawancara berjumlah 10 soal dilakukan selama 10 menit.
- Passing grade seleksi kompetensi manajerial dan kultural: 117
- Passing grade wawancara: 24
- Passing grade seleksi kompetensi teknis: bisa dilihat di sini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.