Dikutip dari laman www.ferizy.com, ada sejumlah ketentuan pembelian tiket secara online yaitu:
• Fasilitas Reservasi Online Tike Kapal Penyeberangan hanya berlaku untuk perjalanan yang tercantum dalam Sistem Reservasi Online Tiket Kapal Penyeberangan.
• Reservasi tiket sudah dapat dilakukan mulai H-60 (enam puluh) hari sampai dengan 2 (dua) jam sebelum Jadwal Masuk Pelabuhan.
Baca Juga: BRI Luncurkan Pinjol "Ceria", Bunga 1,99 Persen/Bulan, Limit hingga Rp50 Juta, 10 Menit Cair
• Jadwal keberangkatan dan nama kapal dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi cuaca dan operasional pelabuhan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
• Pengguna jasa wajib mengisi data penumpang dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau untuk Warga Negara Asing (WNA) wajib mengisi nomor paspor.
• Pengguna jasa wajib memberikan informasi lengkap dan akurat tentang data pemesanan, termasuk kendaraan dan penumpang, untuk mendapatkan hak asuransi.
• Pembayaran dapat dilakukan antara lain dengan kode bayar finpay, transfer virtual account melalui bank yang terdaftar, atau uang elektronik yang terdaftar.
Baca Juga: Jalan Tol dan Jalan Arteri Primer di IKN Didesain Bisa Dipakai sebagai Landasan Pesawat
Baca Juga: Pengumuman! Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo akan Naik Dalam Waktu Dekat
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.