Untuk mengusulkan kuliner seblak sebagai warisan budaya, maka harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, di antaranya sejarah atau ada cerita tentang seblak.
Selanjutnya, harus ada dokumen pendukung lainnya. Misalkan foto, video atau bukti-bukti fisik maupun saksi yang bisa menguatkan tentang kuliner seblak sebagai karya anak bangsa dengan cita rasa khas tersendiri.
"Sejarahnya bagaimana seblak ini, apakah seblak ini original seperti itu, karena ini kekayaan sektor kuliner keterampilan masyarakat dalam menciptakan makanan," ucapnya.
Rusmiati menuturkan, untuk mengusulkan kuliner seblak itu harus dilakukan secara komunitas atau kelompok yang bisa mempertanggungjawabkan seluruh dokumen maupun data tentang seblak tersebut.
Baca Juga: Momen Luhut Bikin Heran Wartawan The New York Times saat Jelaskan Hilirisasi Nikel
Setelah data penunjang seblak sebagai warisan budaya tidak benda sudah lengkap, maka bisa diusulkan ke pemerintah daerah, kemudian provinsi, sampai berikutnya dikaji di tingkat nasional untuk memutuskan sebagai warisan budaya tak benda.
"Berangkatnya harus dari usulan komunitas melalui dinas, komunitas pengusul yang bertanggung jawab terhadap data, ada beberapa kajian penilaian satu, dua, tiga, lalu ada sidang penetapan warisan budaya tak benda," ujarnya.
Ia berharap, semua pihak bisa berperan dalam menjaga warisan budaya di Indonesia. Sehingga akhirnya bisa terus diketahui oleh setiap generasi yang akan datang.
Baca Juga: Anggaran Perbaikan Jalan Jateng Capai Rp601 Miliar, Jokowi Minta Pakai Konstruksi yang Lebih Kuat
Peran pemerintah daerah juga diperlukan, dengan cara mendeteksi tentang kearifan lokal di daerahnya untuk tetap dijaga, dan dikembangkan agar memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.
"Harapan saya dengan sosialisasi ini masyarakat bisa lebih tahu aneka ragam warisan budaya, apa yang harus kita lakukan untuk menjaga dan mewariskan," tuturnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.