JAKARTA, KOMPAS.TV- Kemkominfo bersama Badan Siber Sandi Negara (BSSN) saat ini tengah menangani 5.000 situs milik pemerintah agar tak disusupi konten judi online.
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Samuel Pangerapan mengatakan, pihaknya dan BSSN berupaya agar situs kementerian dan lembaga tidak dimasuki link atau tautan judi online.
"Jadi sebelum di-publish harus lolos tes oleh BSSN," kata Samuel dalam konferensi pers penanganan judi online, dikutip dari tayanga YouTube Kemkominfo, Kamis (20/7/2023).
Ia mengungkap, semua judi online yang ada di Indonesia berasal dari luar negeri. Yakni dari negara-negara yang melegalkan judi online.
Baca Juga: Terjebak Utang karena Judi Online PNS di Buton Gantung Diri, Jasad Ditemukan Anak saat Masuk Kamar
"Karena diatur jadi judi bukan pelanggaran di negaranya. Saat masuk ke RI ya kita blokir. Pertama webnya, kalau ketahuan IP nya kita blokir juga", katanya.
"Lalu aplikasinya juga kita blokir. Ada juga rekening bank yang digunakan kita blokir juga," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, mayoritas negara-negara di ASEAN sudah melegalkan judi.
"Di ASEAN itu: Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Kamboja legal. Cuma Indonesia dan Brunei Darussalam yang melarang," ucap Budi.
Kemkominfo telah memutus akses atau melakukan take down terhadap 846.047 konten judi online, sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.
2Dalam sepekan terakhir saja pihaknya sudah memutus akses terhadap 11.333 konten judi online.
“Pemutusan akses itu berdasarkan temuan patrol siber Kemkominfo dan aduan masyarakat serta intansi lembaga,” ujar Budi.
Baca Juga: Pria yang Rampok dan Bunuh Ibu Kandung Demi Main Judi Online Dibekuk, Sempat Kubur Perhiasan Korban
Setelah ada temuan atau aduan, pihaknya melakukan verifikasi untuk memastikan konten tersebut benar melanggar undang-undang.
Ia menegaskan, Kemkominfo bisa langsung memutus akses suatu situs jika terdapat konten judi online di dalamnya.
“Jika konten perjudian online ada di platform media sosial, Kemkominfo akan meminta pemilik platform untuk menghapus konten tersebut. Jika pemilik platform menolak menghapus, bisa dikenai sanksi,” ujarnya.
Budi menerangkan, pihaknya juga mendapat aduan soal penyalahgunaan rekening bank untuk kegiatan judi online.
Sejak Januari hingga 19 Juli 2023, sudah ada 1.895 aduan terkait rekening bank untuk judi online.
Baca Juga: Bertemu dengan Jokowi-Prabowo, Erick: Bahas Pabrik Peluru Sampai Soal Pindad Pindah Dekat Kertajati
“Jumlah itu termasuk dalam 1.914 seluruh aduan yang diterima Kominfo sepanjang 2023. Kominfo akan terus memantau dan memutus akses konten perjudian online,” tutur Budi.
Ia juga meminta masyarakat untuk mendukung pemberantasan judi online, dengan melaporkan ke Kominfo jika mengetahui adanya praktik tersebut.
“Manfaatkan internet dengan lebih bijaksana dan produktif,” tandasnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.