“Pemutusan akses itu berdasarkan temuan patrol siber Kemkominfo dan aduan masyarakat serta intansi lembaga,” ujar Budi.
Baca Juga: Pria yang Rampok dan Bunuh Ibu Kandung Demi Main Judi Online Dibekuk, Sempat Kubur Perhiasan Korban
Setelah ada temuan atau aduan, pihaknya melakukan verifikasi untuk memastikan konten tersebut benar melanggar undang-undang.
Ia menegaskan, Kemkominfo bisa langsung memutus akses suatu situs jika terdapat konten judi online di dalamnya.
“Jika konten perjudian online ada di platform media sosial, Kemkominfo akan meminta pemilik platform untuk menghapus konten tersebut. Jika pemilik platform menolak menghapus, bisa dikenai sanksi,” ujarnya.
Budi menerangkan, pihaknya juga mendapat aduan soal penyalahgunaan rekening bank untuk kegiatan judi online.
Sejak Januari hingga 19 Juli 2023, sudah ada 1.895 aduan terkait rekening bank untuk judi online.
Baca Juga: Bertemu dengan Jokowi-Prabowo, Erick: Bahas Pabrik Peluru Sampai Soal Pindad Pindah Dekat Kertajati
“Jumlah itu termasuk dalam 1.914 seluruh aduan yang diterima Kominfo sepanjang 2023. Kominfo akan terus memantau dan memutus akses konten perjudian online,” tutur Budi.
Ia juga meminta masyarakat untuk mendukung pemberantasan judi online, dengan melaporkan ke Kominfo jika mengetahui adanya praktik tersebut.
“Manfaatkan internet dengan lebih bijaksana dan produktif,” tandasnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.