Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Situs Jombingo Resmi Diblokir Satgas, Beroperasi Tak Sesuai Izin dan Rugikan Masyarakat

Kompas.tv - 8 Juli 2023, 22:00 WIB
situs-jombingo-resmi-diblokir-satgas-beroperasi-tak-sesuai-izin-dan-rugikan-masyarakat
Logo Jombingo. (Sumber: Kompas.com/Tangkapan layar logo Jombingo.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan memutuskan untuk memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo).

Dalam keterangan resmi Satgas Sabtu (8/7/2023), situs tersebut disebut beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.

Keputusan pemblokiran situs tersebut diambil dalam rapat koor dinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreas, Selasa (4/7/2023).

Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat.

"Dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," tulis Satgas, dikutip dari laman OJK.

Jombingo diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Meski memiliki izin, Satgas tetap memblokir situs tersebut, hal ini untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas.

Kementerian Kominfo, lanjut Satgas, juga akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.

"Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat.

Baca Juga: OJK: Ada Tren Baru, Masyarakat Sengaja Pakai Pinjol Ilegal untuk Pinjam Dana, Lalu Tak Dilunasi

"Rapat koordinasi Satgas juga mendukung Kemendag untuk menyegerakan pengambilan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganannya," lanjut keterangan Satgas.

Diberitakan sebelumnya, aplikasi e-commerce Jombingo masih menjadi sorotan di media sosial lantaran penggunanya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Mengutip dari Kompas.com, Salah satu korban penipuan Jombingo yakni Satyasalsabila atau disapa Bila mengungkapkan awal mula tertarik bergabung menjadi anggota Jombingo pada Akhir Mei 2023.

Hal ini dikarenakan Jombingo menawarkan keuntungan yang tinggi, serta legalitas perusahaan tersebut yang terjamin.

 "Dia high return jadi aku tertarik dan juga sudah di bawah pemerintah langsung dan didukung pemerintah terdaftar di OSS, bahkan PSE di Kominfo juga ada," ujarnya, Rabu (28/6).

"Yah, saya berpikir bahwa aplikasi itu benar-benar aman, sepercaya itu aku sama pemerintah," imbuhnya.

Bila menceritakan, di Jombingo sendiri, model transaksinya adalah konsinyasi. Diketahui, konsinyasi adalah pihak pemilik akan menitipkan barang agar dijual pihak penyalur dengan kesepakatan pembagian keuntungan tertentu. 

Bila menyadari telah tertipu adalah ketika dirinya ingin menarik saldo, tetapi penarikannya ditolak. Total saldo yang dimilikinya mencapai ratusan juta rupiah, tetapi tak sepeser pun bisa diambil Bila.

Teman dekat Bila, Icha juga merugi hingga ratusan juta rupiah.

"Memang awalnya modalnya dikit eh kok untungnya makin banyak, makin tinggi keuntungannya. Eh enggak lama pas mau ambil saldo, kok enggak bisa. Ternyata semua anggota bernasib sama," cerita Icha.

Terkait hal tersebut, Bila, Icha beserta 20 anggota lainnya sudah melaporkan kasus penipuan ini ke Mabes Polri.

Baca Juga: Awas Tertipu! Ini Ciri-ciri Modus Penipuan dengan Skema Ponzi dan Tips Menghindarinya


 

 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x