Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Situs Jombingo Resmi Diblokir Satgas, Beroperasi Tak Sesuai Izin dan Rugikan Masyarakat

Kompas.tv - 8 Juli 2023, 22:00 WIB
situs-jombingo-resmi-diblokir-satgas-beroperasi-tak-sesuai-izin-dan-rugikan-masyarakat
Logo Jombingo. (Sumber: Kompas.com/Tangkapan layar logo Jombingo.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan memutuskan untuk memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo).

Dalam keterangan resmi Satgas Sabtu (8/7/2023), situs tersebut disebut beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.

Keputusan pemblokiran situs tersebut diambil dalam rapat koor dinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreas, Selasa (4/7/2023).

Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat.

"Dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," tulis Satgas, dikutip dari laman OJK.

Jombingo diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Meski memiliki izin, Satgas tetap memblokir situs tersebut, hal ini untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas.

Kementerian Kominfo, lanjut Satgas, juga akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.

"Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat.

Baca Juga: OJK: Ada Tren Baru, Masyarakat Sengaja Pakai Pinjol Ilegal untuk Pinjam Dana, Lalu Tak Dilunasi

"Rapat koordinasi Satgas juga mendukung Kemendag untuk menyegerakan pengambilan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganannya," lanjut keterangan Satgas.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x