JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyesuaikan tarif angkutan laut perintis dan tarif batas atas kapal public service obligation (PSO) atau tarif kapal bersubsidi, mulai 1 Juli 2023.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha dalam sosialisasi implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis.
Kemudan PM 8 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi.
"Saya berharap dengan penyesuaian tarif angkutan laut perintis ini, untuk pelayanan kapal perintis dan kapal PSO ke depannya dapat dilaksanakan dengan baik. Selain itu, saya juga berharap seluruh peserta sosialisasi kali ini dapat mengetahui, memahami sekaligus menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan peran dan status masing-masing," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/6/2023).
Kegiatan sosialisasi yang diadakan di Jakarta, Selasa, bertujuan memberikan informasi terkait aturan tarif yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat sebagai pengguna jasa.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi Naik, Berikut Detailnya
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh para kepala dinas perhubungan provinsi, para operator kapal perintis dan PSO, para direktur beserta kepala unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Arif mengatakan, pada tahun ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyelenggarakan sebanyak 116 trayek kapal perintis pada 42 pelabuhan pangkal, dengan 562 pelabuhan singgah yang tersebar di 183 kabupaten/kota pada 23 provinsi.
Serta 26 trayek kapal PSO pada delapan pelabuhan pangkal yang tersebar di 71 pelabuhan singgah.
Ia menjelaskan, pelayanan angkutan laut merupakan sarana yang sangat dibutuhkan masyarakat terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
"Untuk itu, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 86 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis," ujarnya.
Penyesuaian tarif angkutan laut perintis dilakukan dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut perintis, sehingga perlu menata kembali tarif angkutan laut perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis.
Baca Juga: Bos KAI Sebut Ada Kemungkinan Tarif KA Ekonomi Naik Setelah Kursinya Dimodifikasi
Adapun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 dan Nomor PM 8 Tahun 2023 tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juli 2023. Kemenhub menjelaskan bahwa tarif angkutan laut perintis ialah harga satuan jasa yang dikenakan kepada pengguna jasa angkutan laut perintis.
Sedangkan tarif kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi merupakan harga jasa angkutan yang harus dibayar oleh pengguna jasa pada suatu trayek pada kegiatan penyelenggaraan kewajiban.
Selain tarif angkutan perintis, Kemenhub juga akan menaikkan tarif angkutan penyeberangan dalam waktu dekat.
Setelah sebelumnya, asosiasi angkutan penyeberangan meminta penyesuaian tarif sebesar 11 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses kenaikan tarif angkutan penyeberangan.
"Itu lagi proses uji publik. Nanti sebentar lagi keluar," ujarnya di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Soal Recall 4.748 Unit Veloz, Avanza, Reize, Xenia dan Rocky, Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Mobil
Namun, dia tidak dapat memastikan kapan kenaikan tarif ini akan ditetapkan. Yang jelas, Kemenhub saat ini melakukan uji publik terlebih dahulu agar kenaikannya tidak membebani masyarakat.
"Kita percepat dan kita uji publik dulu. Jangan sampai kita kelaur malah (membebani masyarakat). Tapi kalau konsepnya sudah selesai ya selesai, tinggal kita mengeluarkan itu," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara terkait besaran tarif, dia juga tidak dapat memastikan besarannya 11 persen sesuai keinginan asosiasi operator angkutan penyeberangan.
"Masih kita hitung, tapi sudah ada patokannya," ucapnya.
Adapun asosiasi operator angkutan penyeberangan mengeluhkan tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).
Baca Juga: Motor Listrik Kurang Laku, Pemerintah akan Hapus Syarat Penerima Subsidi, Semua Bisa Dapat
Ketua DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengaku sangat terbebani dengan ketentuan tarif saat ini.
Pasalnya, hal ini membuat terganggunya kinerja keuangan yang berdampak terhadap keterlambatan gaji para karyawan.
"Selama ini kekurangan HPP bisa jalan, kami bisa menjalankan ini dengan kondisi tidak sehat," ungkap Khoiri di Jakarta, (26/5).
"Banyak anggota kami yang masih belum bisa mengembalikan cicilan bank. Membayar gaji saja masih banyak diutang 6 bulan. Ada pula yang siap dijual perusahaan dan kapalnya," sambungnya.
Untuk itu, Khoiri mendorong pemerintah, yakni Kementerian Perhubungan, untuk segera menyelamatkan industri jasa angkutan penyeberangan.
Baca Juga: Siswi SMP yang Dipolisikan karena Mengkritik Pemkot Jambi Akhirnya Pilih Damai, Laporan Dicabut
Sementara itu, Ketua DPP Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) JA Barata mengungkapkan, realisasi naiknya tarif angkutan penyeberangan akan terjadi dalam waktu dekat. Di mana, para pelaku industri tersebut telah meminta adanya kenaikan sebesar 11 persen, dan rekomendasi yang dimaksud akan disetujui oleh Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat.
"Hasil kajian usulan tahapan penyesuaian tarif untuk angkutan penyeberangan. Posisi tarif saat ini di bawah 100 persen dari harga pokok produksinya. Tahun ini kami usulkan 11 persen kenaikannya," papar Barata.
Sumber : Antara, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.