Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses kenaikan tarif angkutan penyeberangan.
"Itu lagi proses uji publik. Nanti sebentar lagi keluar," ujarnya di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Soal Recall 4.748 Unit Veloz, Avanza, Reize, Xenia dan Rocky, Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Mobil
Namun, dia tidak dapat memastikan kapan kenaikan tarif ini akan ditetapkan. Yang jelas, Kemenhub saat ini melakukan uji publik terlebih dahulu agar kenaikannya tidak membebani masyarakat.
"Kita percepat dan kita uji publik dulu. Jangan sampai kita kelaur malah (membebani masyarakat). Tapi kalau konsepnya sudah selesai ya selesai, tinggal kita mengeluarkan itu," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara terkait besaran tarif, dia juga tidak dapat memastikan besarannya 11 persen sesuai keinginan asosiasi operator angkutan penyeberangan.
"Masih kita hitung, tapi sudah ada patokannya," ucapnya.
Adapun asosiasi operator angkutan penyeberangan mengeluhkan tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).
Baca Juga: Motor Listrik Kurang Laku, Pemerintah akan Hapus Syarat Penerima Subsidi, Semua Bisa Dapat
Ketua DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengaku sangat terbebani dengan ketentuan tarif saat ini.
Pasalnya, hal ini membuat terganggunya kinerja keuangan yang berdampak terhadap keterlambatan gaji para karyawan.
"Selama ini kekurangan HPP bisa jalan, kami bisa menjalankan ini dengan kondisi tidak sehat," ungkap Khoiri di Jakarta, (26/5).
"Banyak anggota kami yang masih belum bisa mengembalikan cicilan bank. Membayar gaji saja masih banyak diutang 6 bulan. Ada pula yang siap dijual perusahaan dan kapalnya," sambungnya.
Untuk itu, Khoiri mendorong pemerintah, yakni Kementerian Perhubungan, untuk segera menyelamatkan industri jasa angkutan penyeberangan.
Baca Juga: Siswi SMP yang Dipolisikan karena Mengkritik Pemkot Jambi Akhirnya Pilih Damai, Laporan Dicabut
Sementara itu, Ketua DPP Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) JA Barata mengungkapkan, realisasi naiknya tarif angkutan penyeberangan akan terjadi dalam waktu dekat. Di mana, para pelaku industri tersebut telah meminta adanya kenaikan sebesar 11 persen, dan rekomendasi yang dimaksud akan disetujui oleh Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat.
"Hasil kajian usulan tahapan penyesuaian tarif untuk angkutan penyeberangan. Posisi tarif saat ini di bawah 100 persen dari harga pokok produksinya. Tahun ini kami usulkan 11 persen kenaikannya," papar Barata.
Sumber : Antara, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.