Tujuannya adalah untuk mengumpulkan data pelanggan dan jenis kendaraan yang mereka gunakan.
Setelah mendaftar, pelanggan akan menerima QR Code yang dapat digunakan untuk transaksi pembelian BBM bersubsidi.
Pertamina kini sedang menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah mengenai revisi Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka Besok, Simak Dulu Kisaran Gaji Pegawai Pertamina, KAI hingga PLN
1. Membuat akun di website www.subsiditepat.mypertamina.id
Masukan data diri, data kendaraan, dan foto dokumen terkait (STNK, KTP, dan surat pendukung lainnya)
Melakukan self declare untuk pertanggungjawabaan data yang disubmit.
2. Pencocokan data
Data yang sudah disubmit akan dicocokkan dengan dokumen yang diupload, serta ketentuan subsidi yang berlaku.
3. Mendapatkan QR Code
Pengguna akan mendapatkan email pemberitahuan terkait hasil verifikasi, dan jika mendapatkan subsidi akan mendapatkan QR Code dengan dua cara:
4. Transaksi di SPBU
Pengguna melakukan scan QR pada EDC atau menginput nomor polisi kendaraan jika tidak memiliki ponsel. Pembayaran dapat menggunakan cash, MyPertamina atau metode lain di SPBU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.