Kompas TV cerita ramadan panduan

Simak, Ini Cara Tepat Kelola Uang THR Menurut Ahli Keuangan

Kompas.tv - 11 April 2022, 20:22 WIB
simak-ini-cara-tepat-kelola-uang-thr-menurut-ahli-keuangan
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja. (Sumber: Kontan.co.id/Muradi)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tunjangan hari raya (THR) adalah pendapatan tipe non-upah yang harus dibayarkan setiap perusahaan kepada segenap karyawannya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, tiap pelaku usaha wajib memberikan THR kepada para pekerjanya selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idulfitri.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tuturnya dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).

Syarat-syarat pekerja yang mendapatkan THR tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/lV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dilaporkan Kompas.com, sudah ada perusahaan- perusahaan yang memberikan THR kepada para karyawan mereka lebih cepat.

Baca Juga: Ingat! THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu Maksimal H-7 Lebaran 2022

Artinya, pada bulan ini, para karyawan mendapatkan gaji pokok dengan bonus dari THR. Lantas bagaimana cara mengelola THR agar uang tunjangan terpakai secara tepat?

CEO ZAP Finance, Prita H. Ghozie, SE, MCom, GCertFP, CFP, QWP, AEPP, menjelaskan beberapa hal terkait pengelolaan uang THR.

Tiga alokasi wajib untuk THR

Prita menjelaskan, uang THR utamanya harus dialokasikan ke 3 pos yang berbeda yaitu zakat dan sedekah, kebutuhan lebaran, dan dana darurat.

Meski uang THR adalah uang bonus dan di luar gaji bulanan, Prita mengatakan, dana tersebut bukan berarti bebas digunakan. Pasalnya, uang THR bisa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan lain.

Zakat dan sedekah

Bagi umat Islam yang mampu, mereka wajib menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadan.

Selain itu, terdapat pula kewajiban membayar fidyah bagi mereka yang memiliki utang puasa dengan alasan tertentu.

Uang THR bisa dialokasikan ke dalam pos ini untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Baca Juga: Tumpah Ruah, Ini Perkiraan Besaran THR hingga Tunjangan PNS 2022

"Pahamilah bahwa perhitungan zakat adalah baku sesuai aturan agama Islam. Sedangkan sedekah bersifat sukarela yang dapat diberikan tanpa batasan. Alokasi sebesar 20 persen dari dana THR untuk zakat dan sedekah," jelas Prita, Senin (11/4/2022), dikutip dari Kompas.com.

Kebutuhan lebaran

Alokasi kedua uang THR adalah untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Prita memahami tiap keluarga pasti memiliki keperluan dan keinginan yang berbeda-beda terkait Lebaran.

Seperti baju baru, dana untuk mudik dengan transportasi tertentu, belanja kue dan hal lainnya.

"Namun, secara umum, kebutuhan Lebaran setiap keluarga dapat diidentifikasi terdiri dari kebutuhan makanan lebaran, belanja baju dan aksesoris, pemberian THR dan angpao untuk keluarga, serta mudik Lebaran," jelas Prita.

Baca Juga: THR Harus Diberikan Meski Belum Genap Setahun Bekerja, Ini Penjelasan Menaker dan Hitungannya

Prita berpendapat, idealnya penggunaan THR maksimal 50 persen untuk pos pengeluaran ini.

Dana darurat

Pos ketiga untuk alokasi uang THR adalah dana darurat alias disimpan.

Alasannya, dana ini disimpan untuk menghadapi satu keperluan tak terduga yang bisa saja terjadi kapan pun.

"Apabila membutuhkan jasa tenaga infal maupun pengeluaran tak terduga lain, maka dapat dialokasikan dari pos dana darurat. Usahakan mengalokasikan 10 persen dari dana THR untuk pos ini," sebut Prita.

Jika ditotal, dari 100 persen uang THR, baru 80 persen yang digunakan untuk tiga pos di atas. Artinya, masih ada sisa 20 persen THR yang kita miliki.

"Sisanya, dapat digunakan untuk menambah pos investasi maupun simpanan untuk keperluan Idul Adha," pungkas dia.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x