Uang THR bisa dialokasikan ke dalam pos ini untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Baca Juga: Tumpah Ruah, Ini Perkiraan Besaran THR hingga Tunjangan PNS 2022
"Pahamilah bahwa perhitungan zakat adalah baku sesuai aturan agama Islam. Sedangkan sedekah bersifat sukarela yang dapat diberikan tanpa batasan. Alokasi sebesar 20 persen dari dana THR untuk zakat dan sedekah," jelas Prita, Senin (11/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Alokasi kedua uang THR adalah untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Prita memahami tiap keluarga pasti memiliki keperluan dan keinginan yang berbeda-beda terkait Lebaran.
Seperti baju baru, dana untuk mudik dengan transportasi tertentu, belanja kue dan hal lainnya.
"Namun, secara umum, kebutuhan Lebaran setiap keluarga dapat diidentifikasi terdiri dari kebutuhan makanan lebaran, belanja baju dan aksesoris, pemberian THR dan angpao untuk keluarga, serta mudik Lebaran," jelas Prita.
Baca Juga: THR Harus Diberikan Meski Belum Genap Setahun Bekerja, Ini Penjelasan Menaker dan Hitungannya
Prita berpendapat, idealnya penggunaan THR maksimal 50 persen untuk pos pengeluaran ini.
Pos ketiga untuk alokasi uang THR adalah dana darurat alias disimpan.
Alasannya, dana ini disimpan untuk menghadapi satu keperluan tak terduga yang bisa saja terjadi kapan pun.
"Apabila membutuhkan jasa tenaga infal maupun pengeluaran tak terduga lain, maka dapat dialokasikan dari pos dana darurat. Usahakan mengalokasikan 10 persen dari dana THR untuk pos ini," sebut Prita.
Jika ditotal, dari 100 persen uang THR, baru 80 persen yang digunakan untuk tiga pos di atas. Artinya, masih ada sisa 20 persen THR yang kita miliki.
"Sisanya, dapat digunakan untuk menambah pos investasi maupun simpanan untuk keperluan Idul Adha," pungkas dia.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.