JAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh umat muslim di dunia mulai melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1443 Hijriah.
Di Indonesia, Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1443 H pada hari ini, Minggu (3/4/2022) berdasarkan Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (1/4) lalu.
Pada dasarnya, puasa adalah tidak makan, minum dan melakukan hal-hal yang membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Hukum puasa adalah wajib dilakukan bagi muslim dan muslimah yang sudah akil baligh dan berakal sehat.
Allah SWT menjanjikan pahala yang berlipat ganda bagi siapa saja umatnya yang menjalankan ibadah puasa Ramadan selama satu bulan penuh.
Melansir Kemenag.go.id, dalam hadis riwayat Imam Bukhari disebutkan:
Allah berfirman dalam hadits qudsi: "Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena taat pada perintahKu (Allah). Puasa adalah untukku (Allah) dan Aku akan memberikan balasannya, sedang sesuatu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipat gandanya."
Baca Juga: Apa Bahaya Tidur Setelah Sahur? Ini Penjelasannya Secara Medis
Selain itu, Allah SWT juga akan menghapus dosa-dosa siapapun yang menjalankan puasa di bulan Ramadan.
“Barangsiapa berpuasa Ramadan karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu, dan barangsiapa sholat di malam lailatul qodr karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu)
Oleh karena itu, sebisa mungkin umat islam untuk menghindari hal-hal yang membatalkan puasa di siang hari.
Selama menjalankan ibadah puasa, umat muslim dilarang makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Sebagaimana hadis riwayat Bukhori, Rasulullah SAW bersabda.
"Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” (Hadis Riwayat Bukhari no. 1903).
Namun, bagi orang yang tidak sengaja menelan makanan dan minuman, boleh melanjutkan puasa.
Melansir NU Online, masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja juga termasuk hal yang membatalkan puasa.
Apabila sesuatu masuk ke salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga, maka membatalkan puasa.
Baca Juga: Apa Hukum Sikat Gigi Saat Puasa? Simak Aturannya dari Ulama
Namun, Jika hal itu tidak sengaja, maka ibadah puasa tetap sah.
Berobat dengan cara memasukkan benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang) juga tidak diperbolehkan.
Misalnya, pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.
Hal yang membatalkan puasa lainnya adalah muntah disengaja dengan tujuan tertentu.
Namun, yang muntah karena tidak disengaja, puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.
Melakukan hubungan intim suami istri di siang hari puasa dengan sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa.
Tidak hanya itu, orang yang melakukan ini juga dikenai denda (kafarat) yakni melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut.
Baca Juga: Niat Puasa Sebulan Penuh, Dibaca Waktu Sahur Pertama Bulan Ramadan
Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
Keluar air mani karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual tidak diperbolehkan selama puasa
Berbeda jika keluar mani sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah.
Apabila saat Ramadan siang hari , perempuan mengalami haid atau nifas, maka puasanya batal.
Dalam hal ini, perempuan yang mengalami haid dan nifas juga diwajibkan untuk mengqadha puasanya di luar bulan Ramadan.
Salah satu rukun puasa selain muslim dan muslimah yang sudah akil baligh juga harus berakal sehat alias tidak gangguan jiwa.
Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka orang yang menjalankannya tidak sah.
Baca Juga: THR PNS 2022 dan Gaji Ke-13 Kapan Cair? Intip Besarannya dari Polri hingga TNI
Orang yang sedang melaksanakan puasa Ramadhan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal.
Namun, Orang tersebut harus mengganti puasanya di luar bulan Ramadan jika sudah sembuh.
Murtad artinya keluar dari ajaran agama islam dan tidak mengakui bahwa Allah SWT merupakan satu-satunya pencipta.
Apabila orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad maka puasanya tidak sah.
Misalnya perbuatan yang menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama.
Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus namun juga hawa nafsu termasuk mengucapkan kata-kata kotor.
Sebagian ulama berpendapat bahwa berkata kotor tidak membatalkan puasa namun membuat puasa tersebut sia-sia.
Hal ini sesuai dengan Hadis Bukhori, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan tidak meninggalkan perbuatan yang diakibatkan ucapan dustanya, maka Allah tidak butuh terhadap puasanya terhadap perbuatannya meninggalkan makan dan minum (puasa)." (HR. Bukhari)
Dari Abu Hurairah RA., Rasulullah SAW., bersabda: Allah SWT berfirman:
"Puasa adalah sebagai perisai -dari kemaksiatan serta dari neraka. Maka dari itu, apabila pada hari seseorang diantara engkau semua itu berpuasa, janganlah ia bercakap-cakap yang kotor dan jangan pula bertengkar. Apabila ia dimaki-maki oleh seorang atau dilawan dengan bermusuhan, maka hendaklah ia berkata: "Sesungguhnya saya adalah berpuasa.”
Adapun menelan ludah saat puasa tidak batal asalkan milik sendiri, masih di dalam mulut dan tidak bercampur dengan unsur lain.
Sumber : NU Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.