Namun, yang muntah karena tidak disengaja, puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.
Melakukan hubungan intim suami istri di siang hari puasa dengan sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa.
Tidak hanya itu, orang yang melakukan ini juga dikenai denda (kafarat) yakni melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut.
Baca Juga: Niat Puasa Sebulan Penuh, Dibaca Waktu Sahur Pertama Bulan Ramadan
Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
Keluar air mani karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual tidak diperbolehkan selama puasa
Berbeda jika keluar mani sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah.
Apabila saat Ramadan siang hari , perempuan mengalami haid atau nifas, maka puasanya batal.
Dalam hal ini, perempuan yang mengalami haid dan nifas juga diwajibkan untuk mengqadha puasanya di luar bulan Ramadan.
Salah satu rukun puasa selain muslim dan muslimah yang sudah akil baligh juga harus berakal sehat alias tidak gangguan jiwa.
Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka orang yang menjalankannya tidak sah.
Baca Juga: THR PNS 2022 dan Gaji Ke-13 Kapan Cair? Intip Besarannya dari Polri hingga TNI
Orang yang sedang melaksanakan puasa Ramadhan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal.
Namun, Orang tersebut harus mengganti puasanya di luar bulan Ramadan jika sudah sembuh.
Murtad artinya keluar dari ajaran agama islam dan tidak mengakui bahwa Allah SWT merupakan satu-satunya pencipta.
Apabila orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad maka puasanya tidak sah.
Misalnya perbuatan yang menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama.
Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus namun juga hawa nafsu termasuk mengucapkan kata-kata kotor.
Sebagian ulama berpendapat bahwa berkata kotor tidak membatalkan puasa namun membuat puasa tersebut sia-sia.
Hal ini sesuai dengan Hadis Bukhori, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan tidak meninggalkan perbuatan yang diakibatkan ucapan dustanya, maka Allah tidak butuh terhadap puasanya terhadap perbuatannya meninggalkan makan dan minum (puasa)." (HR. Bukhari)
Dari Abu Hurairah RA., Rasulullah SAW., bersabda: Allah SWT berfirman:
"Puasa adalah sebagai perisai -dari kemaksiatan serta dari neraka. Maka dari itu, apabila pada hari seseorang diantara engkau semua itu berpuasa, janganlah ia bercakap-cakap yang kotor dan jangan pula bertengkar. Apabila ia dimaki-maki oleh seorang atau dilawan dengan bermusuhan, maka hendaklah ia berkata: "Sesungguhnya saya adalah berpuasa.”
Adapun menelan ludah saat puasa tidak batal asalkan milik sendiri, masih di dalam mulut dan tidak bercampur dengan unsur lain.
Sumber : NU Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.