Ombudsman RI menemukan ada 397 komisaris terindikasi rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN. Angka tersebut untuk rentang tahun 2016-2019.
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, mereka yang merangkap jabatan ini juga terindikasi rangkap penghasilan.
"Hingga tahun 2019, ada 397 komisaris terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN," kata Alamsyah dalam konferensi pers daring, Selasa (4/8/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Ia menuturkan, Ombudsman bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan analisis terhadap data tersebut.
Mereka melakukan pendalaman atau profiling terhadap 281 komisaris yang masih aktif di instansi asal.
Hasilnya, sebagian dari komisaris yang rangkap jabatan itu berpotensi konflik kepentingan dan tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan penempatan.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Digugat Serikat Pekerja Pertamina karena Dianggap Melawan Hukum
Dalam surat yang mereka serahkan kepada Presiden, ada empat kesimpulan yang dicatat Ombudsman terkait praktik rangkap jabatan komisaris BUMN.
Pertama, adanya benturan regulasi akibat batasan yang tidak tegas sehingga menyebabkan penafsiran yang berbeda dan cenderung meluas.
Kedua, pelanggaran terhadap regulasi yang secara eksplisit telah mengatur pelarangan rangkap jabatan (UU, PP, dan peraturan menteri).
Ketiga, adanya rangkap penghasilan yang tidak didasarkan prinsip imbalan atas beban tambahan yang wajar dan berbasis kinerja.
Keempat, sistem rekrutmen komisaris BUMN kurang transparan, kurang akuntabel, dan diskriminatif.
Baca Juga: Disebut Tak Paham Corporate, Adian: Perusahaan BUMN Bukan Badan Intelijen Kenapa Harus Tertutup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.