JAKARTA, KOMPAS TV - PT Bosowa Corporindo mengancam akan memperkarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke meja hijau karena dianggap mengarahkan KB Kookmin Bank Co Ltd asal Korea Selatan untuk menguasai Bank Bukopin (BBKP).
Presiden Komisaris Bosowa Corporation, Erwin Aksa mengatakan OJK tidak konsisten dalam mengambil kebijakan terkait langkah-langkah penyelamatan Bank Bukopin.
Erwin menjelaskan, pihaknya telah menerima surat dari OJK tertanggal 9 Juli 2020 perihal perintah tertulis terkait technical assistance dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin.
Baca Juga: Modus Oknum Bank Bukopin Tipu Nasabah, Tawarkan Bunga Tinggi dan Catut Nama Koperasi
Dalam surat tersebut, OJK meminta Bosowa memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) untuk mengikuti pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Bukopin.
Salah satu agenda RUPSLB tersebut yaitu rencana Bank Bukopin untuk melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Dalam RUPSLB BBKP nanti, OJK meminta Bosowa melalui kuasa khusus tim technical assistance Bank BRI untuk menyetujui private placement.
Artinya, seluruh saham baru yang diterbitkan BBKP akan dibeli oleh KB Kookmin Bank Co Ltd, salah satu pemegang saham BBKP.
Baca Juga: Kookmin Bank Siap Jadi Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin
Menyikapi surat OJK tertanggal 9 Juli tadi, Erwin merasa OJK tidak konsisten menerapkan kebijakan. Sebab, sebelumnya OJK melayangkan surat tertanggal 10 Juni dan 11 Juni yang isinya antara lain mengenai technical assistance kepada BRI.
Namun, pada surat tertanggal 16 Juni, OJK kembali melayangkan surat yang intinya meminta Kookmin menempatkan tim technical assistance di BBKP.
"Kami menolak surat OJK tanggal 9 Juli karena tidak konsisten antara surat tanggal 10 Juni, 11 Juni serta surat tertanggal 16 Juni," ungkap Erwin dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (21/7).
Erwin menegaskan, OJK sebaiknya tidak mencampuri urusan pemegang saham. "OJK cukup menjadi regulator yang benar," ucap dia.
Baca Juga: Drama Penyelamatan Bukopin Belum Temukan Titik Terang
Apalagi, menurut Erwin, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan, pengambilan keputusan tertinggi perusahaan ada pada RUPS atau RUPSLB.
"Bukan perintah tertulis OJK," ujar dia.
Lebih lanjut, Erwin menuturkan, Bosowa akan segera menempuh langkah-langkah yang diperlukan. Mereka akan melayangkan surat penolakan kepada OJK.
Bukan hanya itu, Bosowa siap menempuh jalur hukum. "Bosowa akan gugat perdata dan TUN (Tata Usaha Negara) terhadap dokumen-dokumen surat OJK," kata Erwin.
Mengacu data RTI, per 30 Juni 2020, Bosowa Corporindo menguasai 23,40% saham BBKP. Adapun Kookmin 22% saham, sementara Negara Republik Indonesia memiliki 8,91% saham dan investor publik menggenggam 45,69% saham BBKP.
Baca Juga: Penyelamatan Bukopin di Tangan OJK
Dalam private placement nanti, Kookmin ingin menjadi pemegang saham pengendali BBKP dengan kepemilikan lebih dari 51% saham.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.