Namun, pada surat tertanggal 16 Juni, OJK kembali melayangkan surat yang intinya meminta Kookmin menempatkan tim technical assistance di BBKP.
"Kami menolak surat OJK tanggal 9 Juli karena tidak konsisten antara surat tanggal 10 Juni, 11 Juni serta surat tertanggal 16 Juni," ungkap Erwin dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (21/7).
Erwin menegaskan, OJK sebaiknya tidak mencampuri urusan pemegang saham. "OJK cukup menjadi regulator yang benar," ucap dia.
Baca Juga: Drama Penyelamatan Bukopin Belum Temukan Titik Terang
Apalagi, menurut Erwin, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan, pengambilan keputusan tertinggi perusahaan ada pada RUPS atau RUPSLB.
"Bukan perintah tertulis OJK," ujar dia.
Lebih lanjut, Erwin menuturkan, Bosowa akan segera menempuh langkah-langkah yang diperlukan. Mereka akan melayangkan surat penolakan kepada OJK.
Bukan hanya itu, Bosowa siap menempuh jalur hukum. "Bosowa akan gugat perdata dan TUN (Tata Usaha Negara) terhadap dokumen-dokumen surat OJK," kata Erwin.
Mengacu data RTI, per 30 Juni 2020, Bosowa Corporindo menguasai 23,40% saham BBKP. Adapun Kookmin 22% saham, sementara Negara Republik Indonesia memiliki 8,91% saham dan investor publik menggenggam 45,69% saham BBKP.
Baca Juga: Penyelamatan Bukopin di Tangan OJK
Dalam private placement nanti, Kookmin ingin menjadi pemegang saham pengendali BBKP dengan kepemilikan lebih dari 51% saham.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.