Kompas TV bisnis bumn

PLN Beri Kelonggaran, Pembayaran Tagihan Listrik Boleh Dicicil, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 6 Juni 2020, 19:42 WIB
pln-beri-kelonggaran-pembayaran-tagihan-listrik-boleh-dicicil-ini-syaratnya
Ilustrasi meteran listrik. (Sumber: (Pixaby))
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - PT Perusahaan Listrik Negara membantah melonjaknya tagihan listrik pelanggan karena telah menaikkan tarif listrik. PLN mengaku sama sekali tidak menaikkan tarif listrik.

Direktur Niaga dan Management Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan kenaikan pembayaran tarif listrik murni karena terjadi peningkatan konsumsi listrik akibat kebijakan work from home (WFH) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Pemakaian listrik Maret dan April sebenarnya lebih tinggi karena stay at home dan PSBB. Itulah kenapa di Mei membengkak," kata Bob dalam konferensi pers melalui siaran virtual pada Sabtu (6/6).

Baca Juga: Tagihan Listrik PLN Melonjak, Ini Skema Baru Penghitungannya

Bob menjelaskan, memasuki masa WFH dan PSBB, PLN memutuskan untuk menggunakan skema penghitungan tagihan listrik dari tagihan 3 bulan sebelumnya.

Skema inilah yang disebut memunculkan selisih antara realisasi konsumsi listrik dan tagihan yang dikenakan. Akhirnya, pelanggan membayar tagihan yang lebih kecil dari besaran yang seharusnya dikenakan.

Lalu, selisih tersebut nantinya akan ditagihkan pada rekening bulan Juni melalui pencatatan riil, baik oleh petugas maupun verifikasi laporan mandiri pelanggan.

Baca Juga: Lagi-lagi!! Tarif Listrik Naik 4x Lipat, Warga Pekanbaru Geram

Bob menjelaskan, pada pembayaran rekening Juni terjadi lonjakan akibat selisih tagihan yang belum dibayarkan alias ditangguhkan saat rekening April dan Mei.

"Jadi, sebenarnya saat April itu pelanggan sudah mengkonsumsi listrik melebihi jumlah tagihan rata-rata. Tetapi yang ditagih hanya sesuai pemakaian rata-rata 3 bulan sebelumnya, begitu pula di Mei. Makanya ada carry over ke bulan Juni," tutur Bob.

Menyadari lonjakan tagihan listrik pelanggannya, PLN kemudian memberlakukan upaya perlindungan konsumen dengan memberikan relaksasi berupa angsuran atas carry over tagihan listrik tersebut.

Kebijakan ini diberikan kepada 1,93 juta pelanggan yang berpotensi mengalami lonjakan tagihan listrik.  Adapun kriterianya yaitu pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan 20 persen ke atas.

Baca Juga: Telah Dibuka, Begini Cara Mendapat Subsidi Listrik PLN untuk Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA

Dengan ketentuan itu, pelanggan bakal membayar besaran tagihan listrik yang terdiri atas realisasi konsumsi termasuk jika terjadi lonjakan konsumsi, serta 40 persen dari besaran lonjakan tagihan yang carry over dari bulan sebelumnya.

Sisanya, nanti bakal diangsur secara bertahap selama tiga kali, terhitung mulai rekening Juli 2020.

PLN menyimulasikannya begini, seorang pelanggan memiliki tagihan rata-rata sebesar Rp1 juta yang ia bayarkan pada bulan April dan Mei, tetapi telah terjadi lonjakan konsumsi listrik.

Hal ini membuat pelanggan tersebut memiliki tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta pada Rekening bulan berikutnya atau Juni. 

Baca Juga: PLN Balas Keluhan Nagita Slavina soal Tagihan Listrik Rp 17 Juta Per Bulan, Sering Mati Pula

Peningkatan Rp 500 ribu ini merupakan selisih konsumsi listrik bulan-bulan sebelumnya yang diakumulasikan.

Dengan ketentuan relaksasi, maka pelanggan cukup membayar Rp1,2 juta. Nilai Rp 200 ribu tersebut merupakan besaran 40 persen dari selisih Rp 500 ribu yang di-carry over.

Selanjutnya pada rekening Juli dan dua bulan berikutnya, pelanggan diharuskan mencicil sisa tagihan yang di-carry over tersebut yaitu Rp 100 ribu per bulannya.

Baca Juga: Token Listrik Gratis dari PLN Sudah Bisa Diakses, Begini Caranya

"Rekening Juni ini bukan karena PLN naikan tarif tapi karena di carry over dari bulan sebelumnya itu," ujar Bob.

Sementara itu, Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo menjelaskan PLN memiliki data mengenai pelanggan yang bakal menerima relaksasi dan akan menyampaikan informasi tersebut langsung ke pelanggan.

"Mungkin memang itu ada yang tidak valid, pelanggan bisa konsultasikan ke call center PLN di 123 untuk memastikan," tutur Yuddy.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x