Kompas TV bisnis bumn

PLN Beri Kelonggaran, Pembayaran Tagihan Listrik Boleh Dicicil, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 6 Juni 2020, 19:42 WIB
pln-beri-kelonggaran-pembayaran-tagihan-listrik-boleh-dicicil-ini-syaratnya
Ilustrasi meteran listrik. (Sumber: (Pixaby))
Penulis : Tito Dirhantoro

Baca Juga: Telah Dibuka, Begini Cara Mendapat Subsidi Listrik PLN untuk Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA

Dengan ketentuan itu, pelanggan bakal membayar besaran tagihan listrik yang terdiri atas realisasi konsumsi termasuk jika terjadi lonjakan konsumsi, serta 40 persen dari besaran lonjakan tagihan yang carry over dari bulan sebelumnya.

Sisanya, nanti bakal diangsur secara bertahap selama tiga kali, terhitung mulai rekening Juli 2020.

PLN menyimulasikannya begini, seorang pelanggan memiliki tagihan rata-rata sebesar Rp1 juta yang ia bayarkan pada bulan April dan Mei, tetapi telah terjadi lonjakan konsumsi listrik.

Hal ini membuat pelanggan tersebut memiliki tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta pada Rekening bulan berikutnya atau Juni. 

Baca Juga: PLN Balas Keluhan Nagita Slavina soal Tagihan Listrik Rp 17 Juta Per Bulan, Sering Mati Pula

Peningkatan Rp 500 ribu ini merupakan selisih konsumsi listrik bulan-bulan sebelumnya yang diakumulasikan.

Dengan ketentuan relaksasi, maka pelanggan cukup membayar Rp1,2 juta. Nilai Rp 200 ribu tersebut merupakan besaran 40 persen dari selisih Rp 500 ribu yang di-carry over.

Selanjutnya pada rekening Juli dan dua bulan berikutnya, pelanggan diharuskan mencicil sisa tagihan yang di-carry over tersebut yaitu Rp 100 ribu per bulannya.

Baca Juga: Token Listrik Gratis dari PLN Sudah Bisa Diakses, Begini Caranya

"Rekening Juni ini bukan karena PLN naikan tarif tapi karena di carry over dari bulan sebelumnya itu," ujar Bob.

Sementara itu, Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo menjelaskan PLN memiliki data mengenai pelanggan yang bakal menerima relaksasi dan akan menyampaikan informasi tersebut langsung ke pelanggan.

"Mungkin memang itu ada yang tidak valid, pelanggan bisa konsultasikan ke call center PLN di 123 untuk memastikan," tutur Yuddy.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x