Seperti diketahui, program PEN sengaja dirancang untuk mengeluarkan Indonesia dari tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Berdasarkan catatn BPS, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama tahun 2020 hanya sebesar 2,97%.
Sebelumnya, Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Baca Juga: Strategi Kebut Pertumbuhan Ekonomi
PP tersebut diklaim untuk melindungi perekonomian agar tetap bertahan di tengah wabah virus corona (Covid-19). Dalam aturan itu, usaha terdampak akan menjadi fokus dalam pelaksanaan PEN.
Terdapat sejumlah opsi bantuan melalui PEN. Pertama, melalui penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, atau melaksanakan penugasan khusus dari pemerintah.
Kedua, melalui penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan.
Perbankan yang ditunjuk merupakan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar untuk melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja.
Baca Juga: Korban PHK yang Terdampak Corona Tidak Bisa Mudik | Akal-akalan Mudik - BERKAS KOMPAS (Bag3)
Ketiga, melalui investasi dan atau penjaminan pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dana PEN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lainnya sesuai perundang-undangan.
"Dalam pelaksanaannya, PEN diawasi dan dievaluasi oleh Menteri Keuangan bersama BPK dan BPKP,” kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono.
Pengawasan bertujuan untuk memastikan program ini dimanfaatkan sesuai tujuan pemulihan ekonomi nasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.