JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 1 April 2023, aturan baru tentang asuransi kematian (askem) bagi pegawai negeri sipil (PNS) beserta keluarga resmi berlaku. Bagi PNS yang meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapat askem sebesar Rp8 juta.
Aturan soal asuransi kematian yang baru diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.
PMK tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PMK 23/2023, asuransi kematian bagi PNS yang meninggal ditetapkan sebesar Rp8 juta. Sedangkan di aturan lama, besaran askem untuk PNS dihitung menggunanan rumus tertentu.
Dalam PMK baru ini, Sri Mulyani menyebut besaran askem PNS diubah untuk efisiensi keuangan negara.
Baca Juga: Beredar Daftar Formasi Rekrutmen CPNS 2023 dan Jadwal Pendaftaran Mulai 5 Juni, Ini Kata BKN
Mengutip dari salinan PMK 23/2023, Senin (3/3/2023), berikut adalah besaran asuransi kematian yang diberikan kepada PNS, pasangan, dan anak jika meninggal dunia:
a. dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
b. dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); dan
c. dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empatjuta rupiah).
Dan berikut rumus penghitungan askem di PMK 128 Tahun 2016:
a. Dalam hal Peserta meninggal dunia, adalah dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2.
Baca Juga: Ketahuan Merokok 4.513 Kali saat Kerja selama 14 Tahun, Gaji PNS di Jepang Dipotong Rp163 Juta
Dengan ketentuan apabila Peserta meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 dan Peserta berhenti karena pensiun sesudah tanggal 1 Januari 2017, maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pensiun dan apabila Peserta meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun, maka B=O; dan
b. Dalam hal Istri/Suami meninggal dunia, adalah satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2.
Dengan ketentuan apabila Isteri/ Suami meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 dan Peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sesudah tanggal 1 Januari 2017, maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pens1un atau meninggal dunia dan apabila Isteri/ Suami/ Anak meninggal dunia sebelum Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka C=O;
c. Dalam hal Anak meninggal dunia, adalah tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2.
Baca Juga: Hitung-hitungan Sandiaga, Piala Dunia U20 Batal Indonesia Rugi Rp3,7 Triliun
Dengan ketentuan apabila anak Peserta meninggal dunia pada/ sesudah tanggal 1 Januari 20 17 dan Peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sesudah tanggal 1 Januari 20 17, maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia dan apabila lsteri/ Suami/ Anak meninggal dunia sebelu Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka C = O;
Adapun P2 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 20 15 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang menjadi dasar potongan iuran.
Penghasilan terakhir terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Isteri/ Suami, dan Tunjangan Anak.
Baca Juga: Bikin Lebih Cepat, Penumpang Garuda Punya Jalur Keimigrasian Khusus di Bandara Soetta dan Ngurah Rai
Sedangkan B adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal Peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal Peserta meninggal dunia.
Sementara C adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal Isteri/Suami/ Anak meninggal dunia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.