Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Berlaku 1 April, Asuransi Kematian PNS Jadi Rp8 Juta, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kompas.tv - 3 April 2023, 05:53 WIB
berlaku-1-april-asuransi-kematian-pns-jadi-rp8-juta-berikut-penjelasan-lengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Mulai 1 April 2023, aturan baru tentang asuransi kematian (askem) bagi pegawai negeri sipil (PNS) beserta keluarga resmi berlaku. Bagi PNS yang meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapat askem sebesar Rp8 juta. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Dengan ketentuan apabila Peserta meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 dan Peserta berhenti karena pensiun sesudah tanggal 1 Januari 2017, maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pensiun dan apabila Peserta meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun, maka B=O; dan 

b. Dalam hal Istri/Suami meninggal dunia, adalah satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2.

Dengan ketentuan apabila Isteri/ Suami meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 dan Peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sesudah tanggal 1 Januari 2017, maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pens1un atau meninggal dunia dan apabila Isteri/ Suami/ Anak meninggal dunia sebelum Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka C=O;

c. Dalam hal Anak meninggal dunia, adalah tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2.

Baca Juga: Hitung-hitungan Sandiaga, Piala Dunia U20 Batal Indonesia Rugi Rp3,7 Triliun

Dengan ketentuan apabila anak Peserta meninggal dunia pada/ sesudah tanggal 1 Januari 20 17 dan Peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sesudah tanggal 1 Januari 20 17, maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia dan apabila lsteri/ Suami/ Anak meninggal dunia sebelu Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka C = O;


 

Adapun P2 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 20 15 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang menjadi dasar potongan iuran.

Penghasilan terakhir terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Isteri/ Suami, dan Tunjangan Anak. 

Baca Juga: Bikin Lebih Cepat, Penumpang Garuda Punya Jalur Keimigrasian Khusus di Bandara Soetta dan Ngurah Rai

Sedangkan B adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal Peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal Peserta meninggal dunia.

Sementara C adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal Isteri/Suami/ Anak meninggal dunia. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x