JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 1 April 2023, aturan baru tentang asuransi kematian (askem) bagi pegawai negeri sipil (PNS) beserta keluarga resmi berlaku. Bagi PNS yang meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapat askem sebesar Rp8 juta.
Aturan soal asuransi kematian yang baru diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.
PMK tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PMK 23/2023, asuransi kematian bagi PNS yang meninggal ditetapkan sebesar Rp8 juta. Sedangkan di aturan lama, besaran askem untuk PNS dihitung menggunanan rumus tertentu.
Dalam PMK baru ini, Sri Mulyani menyebut besaran askem PNS diubah untuk efisiensi keuangan negara.
Baca Juga: Beredar Daftar Formasi Rekrutmen CPNS 2023 dan Jadwal Pendaftaran Mulai 5 Juni, Ini Kata BKN
Mengutip dari salinan PMK 23/2023, Senin (3/3/2023), berikut adalah besaran asuransi kematian yang diberikan kepada PNS, pasangan, dan anak jika meninggal dunia:
a. dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
b. dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); dan
c. dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empatjuta rupiah).
Dan berikut rumus penghitungan askem di PMK 128 Tahun 2016:
a. Dalam hal Peserta meninggal dunia, adalah dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2.
Baca Juga: Ketahuan Merokok 4.513 Kali saat Kerja selama 14 Tahun, Gaji PNS di Jepang Dipotong Rp163 Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.