Maka dari itu, Faisal menilai, sebelum memberikan insentif untuk kendaraan listrik, industri dalam negeri harus siap terlebih dahulu agar subsidi yang diberikan bisa memberikan multiplier effect untuk masyarakat.
"Tapi tadi juga disampaikan bahwa yang diberikan insentif adalah yang punya TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) misalnya 40 persen. Sebetulnya, salah satu upaya tadi itu supaya multiplier effect-nya itu besar di dalam negeri, bukan mendorong impor komponen," katanya.
"Jadi artinya, TKDN oke. Tapi yang harus dipastikan bukan sekedar berapa persen TKDN-nya tapi dari hilir kendaraan listrik kemudian komponen baterai kemudian ke hulu industri smelter, nikel misalnya, nah ini sudah tersambung belum," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, bantuan subsidi atau insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) siap digulirkan mulai 20 Maret 2023 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan menyatakan, setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, produksi dan penjualan motor listrik berjalan cepat.
Pemerintah menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta untuk 200.000 unit motor.
Kemudian, pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik sebanyak 50.000 unit.
Seluruh produksi dan konversi motor dilakukan di Indonesia.
Selain itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan sebanyak 35.900 unit mobil dan 138 unit bus untuk diberikan subsidi KBLBB.
Baca Juga: Siap-Siap, Insentif Kendaraan Listrik Akan Cair 20 Maret 2023!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.