JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengklarifikasi tentang data pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum melaporkan harta kekayaan.
Sri Mulyani menjelaskan, tidak semua pegawai diwajibkan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), melainkan beberapa pejabat saja.
"Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022)," ungkapnya melalui akun Instagram @smindrawati, Sabtu (25/2/2023) malam.
Ia pun menyebutkan pejabat dan pegawai Kemenkeu yang wajib lapor LHKPN, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon-1), Pratama (Eselon-2) dan Stafsus. Lalu, para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, dan Account Representative.
Selanjutnya, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, Pejabat esleon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.
Baca Juga: Data KPK Ada 43,13 Persen Pejabat di Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan secara Periodik
Ia pun menegaskan bahwa pegawai yang tak wajib lapor LHKPN tetap melaporkan harta dan SPT melalui aplikasi internal Kemenkeu.
"Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu," tegasnya.
"Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali," imbuhnya.
Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu, kata Sri Mulyani, mencapai 100 persen pada kurun waktu 2017 hingga 2021.
"Tahun 2021 hanya 1 orang tidak melengkapi dokumen," ungkapnya.
"Untuk Pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023," lanjut perempuan yang akrab disapa Ani ini.
Baca Juga: Mahfud MD: LHKPN Rafael Alun Harus Tetap Diselidiki Meski Sudah Mundur dari ASN Kemenkeu
Hingga 23 Februari 2022 tercatat ada 18.306 orang atau sekitar 56,87 persen pegawai Kemenkeu sudah lapor, sedangkan 13.885 orang atau 43,13 persen dari mereka belum lapor.
Menurut Sri Mulyani, lembaganya mewajibkan para pegawai untuk melapor LHKPN, Alpha, dan SPT lebih awal dari batas akhir ketentuan yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023.
"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100 persen," tegasnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan pegawai pemerintah yang korupsi dan menyelewengkan jabatan mereka.
"Ayo awasi, laporkan, dan proses hukum mereka yang korupsi dan nyeleweng! Kita bersihkan yang kotor!" ajak Sri Mulyani.
Ia juga meminta publik mendukung dan menghargai para pegawai yang telah bekerja dengan baik dan bersih dari tindakan korupsi.
"Dukung dan hargai mereka yang kerja baik, benar dan bersih. Jaga dan awasi bersama Kemenkeu," tuturnya.
Baca Juga: 5 Fakta Diffuse Axonal Injury, Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy, si Anak Pejabat Pajak
Sebelumnya, KPK mencatat baru 56,87 persen atau 18.306 wajib pegawai di Kemenkeu yang sudah melaporkan LHKPN periodik, sedangkan sisanya sekitar 13.885 atau 43,13 persen belum lapor.
Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati menjelaskan LHKPN adalah salah satu alat pencegahan korupsi. Butuh kesadaran bersama agar para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya sebagai pencegahan korupsi.
"Kalau kita bicara mengenai LHKPN dan konteks pencegahan, maka efektivitas LHKPN sebagai salah satu alat pencegahan korupsi saya kira tidak bertumpu pada KPK," ujar Ipi di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Jumat (24/2).
Ipi menjelaskan, KPK telah membuka data LHKPN agar masyarakat bisa melihat dan membandingkan kenaikan harga aset kekayaan penyelenggara negara dalam LHKPN di laman elhkpn.kpk.go.id.
"Jadi masyarakat bisa mengecek kenaikannya pada aspek apa. Seperti kenaikan harta dari nilai aset tidak bergerak. Atau terjadi penurunan drastis kita juga bisa melihat, misalnya pada nilai saham dan sebagainya," ujar Ipi.
Ipi menambahkan keterbukaan data LHKPN penyelenggara negara ini juga mendorong masyarakat agar dapat mengawal dan mengawasi para pejabat publik.
Di laman tersebut terdapat fitur infomasi kepada KPK untuk masyarakat yang mengetahui jika harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan ke KPK.
"Tren kepatuhan LHKPN ada peningkatan, tapi KPK juga menemukan aspek akurasi memang masih dibutuhkan perbaikan. Artinya sudah sudah tertib melapor tapi hanya sebatas menjalankan kewajiban saja," ujar Ipi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.