Menurut Sri Mulyani, lembaganya mewajibkan para pegawai untuk melapor LHKPN, Alpha, dan SPT lebih awal dari batas akhir ketentuan yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023.
"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100 persen," tegasnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan pegawai pemerintah yang korupsi dan menyelewengkan jabatan mereka.
"Ayo awasi, laporkan, dan proses hukum mereka yang korupsi dan nyeleweng! Kita bersihkan yang kotor!" ajak Sri Mulyani.
Ia juga meminta publik mendukung dan menghargai para pegawai yang telah bekerja dengan baik dan bersih dari tindakan korupsi.
"Dukung dan hargai mereka yang kerja baik, benar dan bersih. Jaga dan awasi bersama Kemenkeu," tuturnya.
Baca Juga: 5 Fakta Diffuse Axonal Injury, Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy, si Anak Pejabat Pajak
Sebelumnya, KPK mencatat baru 56,87 persen atau 18.306 wajib pegawai di Kemenkeu yang sudah melaporkan LHKPN periodik, sedangkan sisanya sekitar 13.885 atau 43,13 persen belum lapor.
Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati menjelaskan LHKPN adalah salah satu alat pencegahan korupsi. Butuh kesadaran bersama agar para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya sebagai pencegahan korupsi.
"Kalau kita bicara mengenai LHKPN dan konteks pencegahan, maka efektivitas LHKPN sebagai salah satu alat pencegahan korupsi saya kira tidak bertumpu pada KPK," ujar Ipi di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Jumat (24/2).
Ipi menjelaskan, KPK telah membuka data LHKPN agar masyarakat bisa melihat dan membandingkan kenaikan harga aset kekayaan penyelenggara negara dalam LHKPN di laman elhkpn.kpk.go.id.
"Jadi masyarakat bisa mengecek kenaikannya pada aspek apa. Seperti kenaikan harta dari nilai aset tidak bergerak. Atau terjadi penurunan drastis kita juga bisa melihat, misalnya pada nilai saham dan sebagainya," ujar Ipi.
Ipi menambahkan keterbukaan data LHKPN penyelenggara negara ini juga mendorong masyarakat agar dapat mengawal dan mengawasi para pejabat publik.
Di laman tersebut terdapat fitur infomasi kepada KPK untuk masyarakat yang mengetahui jika harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan ke KPK.
"Tren kepatuhan LHKPN ada peningkatan, tapi KPK juga menemukan aspek akurasi memang masih dibutuhkan perbaikan. Artinya sudah sudah tertib melapor tapi hanya sebatas menjalankan kewajiban saja," ujar Ipi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.