JAKARTA, KOMPAS.TV- Manajemen PT Lippo Cikarang Tbk menyatakan, pemenuhan konsumen Meikarta terkait serah terima unit apartemen, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Mahkota Sentosa Utama. PT MSU adalah pengembang Meikarta dan Lippo Cikarang adalah pemegang saham di MSU.
"Dapat kami sampaikan bahwa pemenuhan hak- hak konsumen apartemen Meikarta dan pemenuhan target serah terima merupakan sepenuhnya tanggung jawab PT Mahkota Sentosa Utama (MSU)," kata Sekretaris Perusahaan Lippo Cikarang, Veronika Sitepu dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin (20/2/2023).
Pernyataan Lippo Cikarang itu untuk menjawab pertanyaan otoritas bursa terkait kisruh Meikarta. Veronika mengatakan, Lippo Cikarang sebagai pemegang saham MSU mendukung pemenuhan target serah terima unit kepada konsumen Meikarta, dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Lantaran, keberadaan Meikarta dalam Kawasan Lippo Cikarang akan berdampak secara komersial bagi Kawasan tersebut.
"Perlu disampaikan pula bahwa perseroan sebagai pemegang saham MSU berkeinginan dan akan mendukung MSU untuk memenuhi komitmen dan target serah terima unit kepada konsumen MSU sesuai dengan putusan homologasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Veronika.
Baca Juga: Konsumen Meikarta Bisa Dapat Pengembalian Dana Lewat Skema Titip Jual, Pimpinan DPR Ungkap Prosesnya
Pihak Lippo Cikarang juga menjawab pertanyaan bursa, soal skma titip jual untuk mengembalikan dana kepada konsumen. Veronika menyebut, pihaknya sudah membahas hal itu dengan MSU. Jika sudah ada tanggapan dari PT MSU, pihak Lippo Cikarang akan membuat pengumuman terkait hal tersebut.
"Selanjutnya, pertanyaan terkait skema opsi titip jual serta syarat dan ketentuannya telah kami sampaikan kepada MSU dan akan kami sampaikan setelah Perseroan menerima tanggapan dari manajemen MSU," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, konsumen Meikarta bisa meminta kembali uang mereka. Pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), menerapkan pengembalian uang konsumen melalui skema titip jual.
Dasco menyebut, sampai saat ini ada 130 konsumen apartemen Meikarta yang mengajukan pengembalian dana yang telah disetorkan dengan alasan unit tak kunjung selesai.
Hal itu disampaikan Dasco saat mengunjungi proyek Meikarta di Cikarang Selatan, Kebupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Sampai Gebrak Meja! Andre Rosiade di Depan Bos Meikarta dan Lippo: Ini Bukan Republik Lippo
"Manajemen mengambil kebijakan untuk para konsumen yang ingin meminta dananya kembali, itu 130-an (konsumen) untuk dalam proses titip jual melalui manajemen (pengembang apartemen Meikarta)," kata Dasco seperti dikutip dari Antara.
Menurut PT MSU, konsumen Meikarta bisa mendapatkan kembali uangnya setelah unit apartemennya terjual. Proses titip jual unit tersebut akan memakan waktu selama 4 minggu. Dasco pun berharap proses itu akan berjalan lancar.
"Manajemen menyatakan kalau melihat arus dari supply dan demand paling lama 4 minggu atau 1 bulan itu sudah selesai," ucap Dasco.
Tahapan titip jual itu juga akan tetap dipantau DPR, agar kisruh antara pengembang dan konsumen tak terulang kembali.
Begitu juga dengan konsumen yang sudah membeli unit tapi belum mendapatkan haknya, dan tidak mengajukan pengembalian dana.
Baca Juga: Praktik Curang Dokter dan RS Kepada Pasien BPJS Kesehatan Diungkap BPJS Watch
"Mudah-mudahan bisa selesai, namun untuk menjaga hal tersebut tidak terjadi lagi, dan juga supaya apa yang sudah dikeluarkan konsumen lain itu tetap terjaga, kami dari DPR RI dalam hal komisi terkait nanti akan ikut memantau proses kelancaran pembangunan," ungkapnya.
"Dan juga kami akan melakukan pendampingan kepada konsumen yang sudah membeli agar haknya dapat terpenuhi," ujarnya.
Pihak Meikarta juga akhirnya menarik gugatan yang dilayangkan kepada 18 konsumennya. Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya menyampaikan, pihaknya sudah memerintahkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk mencabut gugatan tersebut.
"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu," kata Budi seperti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).
"Kami perintahkan PT MSU mencabut tuntutan tersebut, kita lakukan minggu lalu tetapi efektif hari ini," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VI DPR dari Andre Rosiade kemudian meminta Budi untuk menunjukkan surat pencabutan gugatan tersebut.
"Lihatkan suratnya itu ke kamera, karena salah satu penyebab bapak kami panggil karena ada kezaliman masa orang sudah bayar, hanya nanya hak, dibawa ke pengadilan," ujar Andre.
Baca Juga: Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul: Cara Daftar, Kriteria Peserta hingga Syarat Administrasi
Kemudian, Budi juga menyatakan pihaknya akan memberikan kesempatan pada konsumen yang ingin komplain dan melakukan pengembalian dana (refund) terkait apartemen Meikarta.
PT MSU sebagai pengembang Meikarta akan menyiapkan skema second remarket untuk melihat urgensi dari permintaan refund.
Namun Budi tidak menjelaskan detil skema tersebut.
"Untuk mereka ingin melakukan komplain atau refund kami membuka pintu dengan menyiapkan second remarket," ucapnya.
"Jadi bagi mereka yang komplain bisa mendapatkan solusi yang tepat," ujarnya.
"Kami tidak mau membawa masalah terhadap negara ini, tentu tujuannya membangun kota mandiri dan itu sangat dibutuhkan oleh kawasan Industri Bekasi-Purwakarta," ucap dia.
Budi menegaskan, PT Lippo Cikarang Tbk. dan PT Mahkota Sentosa Utama berkomitmen sesuai keputusan PKPU untuk menyerahkan seluruh unit apartemen kepada konsumen dengan rincian serah terima unit apartemen.
Berikut perinciannya:
a. Tahun 2022 sebanyak 4800 unit (telah diserahkan)
b. Tahun 2023 sebanyak 2200 unit
C. Tahun 2024 sebanyak 3400 unit
d. Tahun 2025 sebanyak 3000 Unit
e. Tahun 2026 sebanyak 3100 Unit
f. Sisanya akan diserahkan pada Tahun 2027
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.