JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri mengeluhkan tingginya bea masuk yang harus ia bayar dari barang-barang yang ia beli di luar negeri.
Keluhan itu disampaikan pengguna Instagram dengan nama akun @vitorini dan diunggah warga Twitter dengan nama akun @kozirama.
Unggahan di Twitter itu sudah dilihat 1,5 juta kali, di-retweet 2.629 kali, dan mendapat lebih dari 7.000 like.
Dalam unggahannya, warganet itu mengeluhkan mahalnya bea masuk, lamanya pemeriksaan, hingga sikap petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta yang dinilai tidak ramah.
Ia menyebut barang-barang berupa tas dan sepatu itu dibeli untuk keperluan pribadi dan harganya sekitar Rp1,5 juta per item.
"Aku nggak belanja branded ya, FYI. Baru beres 5 jam, dan yang mencengangkan bayar cukai hampir 50% dari total harga barang," tulisnya dalam unggahan tersebut.
Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Wajib ke Samsat Sesuai Domisili
"Karena aku cuma belanja tiga Nike, satu Adidas. Satu tas porter. Karena pemakaian pribadi anyway, jadi nggak minta dijemput lah. Dan seharusnya nggak perlu dijemput-jemput sih kalo aturan jelas," lanjutnya.
"Nggak ada ruang untuk negosiasi, prosesnya pun sangat intimidatif. Kayak gua nyolong duit. Oh iya ini jalur resmi ya," tambahnya.
"Oh iya itu koper kita pas dibongkar beneran kayak nyari narkoba ya. Mbak-mbak dan mas-masnya galak buanget. Udah lelah-lelah packing, diacak-acak sampe amburadul. Terus mesti packing ulang. Die banget," imbuhnya.
"Nanya aturan dan undang-undang cuma dijelasin verbal. Aku tanya mana aturan tertulisnya, dia jawab asal-asalan tanpa lihat mukaku sambil marah-marah," tulis @vitorini.
Unggahan warga Twitter @kozirama itu kemudian dibalas oleh Ditjen Bea Cukai lewat akun Twitter resminya @beacukaiRI.
Pihak Bea Cukai menyampaikan, penumpang yang bersangkutan sudah menghubunginya melalui DM Instagram.
Baca Juga: Dari Jejak Lendir, Bea Cukai Jerman Bongkar Penyelundupan Siput Raksasa, Harganya Mahal!
Lalu, sesuai ketentuan, barang yang dibawa dari luar negeri merupakan barang impor yang terutang Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Namun, tiap penumpang diberikan pembebasan hingga senilai 500 dolar AS atas barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.
Bea Cukai juga menjelaskan, barang bawaan penumpang dibagi menjadi dua, yakni personal use dan non-personal use. Untuk barang yang dikategorikan non-personal use tidak mendapatkan pembebasan.
Berikut ketentuan bea masuknya:
NON PERSONAL USE
"Aturan di atas terlampir pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut," kata @beacukaiRI.
Ditjen Bea Cukai juga menyatakan sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai Soekarno Hatta terkait pemeriksaan barang-barang penumpang tersebut.
Baca Juga: Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bisa Dipesan di Traveloka, JakLingko, dan Tiket.com
Menurut pihak Bea Cukai Bandara Soetta, penumpang itu tidak menunjukan bukti pembelian atau invoice saat dilakukan pemeriksaan atas barang bawaanya.
"Apabila Sahabat BC membawa barang dari luar negeri, jangan lupa untuk lampirkan juga nota pembayaran atau invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar perjalanan setibanya di Indonesia," tutur@beacukairi.
"Bea Cukai terus mengupayakan pelayanan yang efektif dan efisien, sehingga proses pengawasan dan pelayanan dapat dilakukan secara optimal," tandasnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.