Baca Juga: Dari Jejak Lendir, Bea Cukai Jerman Bongkar Penyelundupan Siput Raksasa, Harganya Mahal!
Lalu, sesuai ketentuan, barang yang dibawa dari luar negeri merupakan barang impor yang terutang Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Namun, tiap penumpang diberikan pembebasan hingga senilai 500 dolar AS atas barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.
Bea Cukai juga menjelaskan, barang bawaan penumpang dibagi menjadi dua, yakni personal use dan non-personal use. Untuk barang yang dikategorikan non-personal use tidak mendapatkan pembebasan.
Berikut ketentuan bea masuknya:
NON PERSONAL USE
"Aturan di atas terlampir pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut," kata @beacukaiRI.
Ditjen Bea Cukai juga menyatakan sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai Soekarno Hatta terkait pemeriksaan barang-barang penumpang tersebut.
Baca Juga: Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bisa Dipesan di Traveloka, JakLingko, dan Tiket.com
Menurut pihak Bea Cukai Bandara Soetta, penumpang itu tidak menunjukan bukti pembelian atau invoice saat dilakukan pemeriksaan atas barang bawaanya.
"Apabila Sahabat BC membawa barang dari luar negeri, jangan lupa untuk lampirkan juga nota pembayaran atau invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar perjalanan setibanya di Indonesia," tutur@beacukairi.
"Bea Cukai terus mengupayakan pelayanan yang efektif dan efisien, sehingga proses pengawasan dan pelayanan dapat dilakukan secara optimal," tandasnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.