Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Viral Netizen Ngeluh Kena Bea Masuk 50% di Bandara Soetta, Ini Penjelasan Bea Cukai

Kompas.tv - 3 Februari 2023, 17:24 WIB
viral-netizen-ngeluh-kena-bea-masuk-50-di-bandara-soetta-ini-penjelasan-bea-cukai
Ilustrasi petugas bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta. (Sumber: beacukai.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

Baca Juga: Dari Jejak Lendir, Bea Cukai Jerman Bongkar Penyelundupan Siput Raksasa, Harganya Mahal!

Lalu, sesuai ketentuan, barang yang dibawa dari luar negeri merupakan barang impor yang terutang Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Namun, tiap penumpang diberikan pembebasan hingga senilai 500 dolar AS atas barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.

Bea Cukai juga menjelaskan, barang bawaan penumpang dibagi menjadi dua, yakni personal use dan non-personal use. Untuk barang yang dikategorikan non-personal use tidak mendapatkan pembebasan.

Berikut ketentuan bea masuknya:

PERSONAL USE

  1. Mendapat pembebasan Bea Masuk dan PDRI dengan nilai paling banyak FOB 500USD/orang/kedatangan

  2. Diselesaikan dengan CD/ BC 2.2,  mendapat pembebasan Cukai s.d jumlah barang tertentu.

  3. Tarif BM flat 10%, PPN 10%, PPh pasal 22 impor sesuai PMK 110 tahun 2018, PPNBM sesuai PMK 86 tahun 2019.

  4. Nilai Pabean atas selisihnya (nilai barang dikurangi 500 dollar AS)

NON PERSONAL USE

  1. Tidak mendapat pembebasan bea masuk, cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor

  2. Diselesaikan dengan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus)

  3. Tarif BM dan PDRI sesuai Tarif MFN

  4. Nilai Pabean atas keseluruhan nilai (tidak dikurangi 500 dollar AS)

"Aturan di atas terlampir pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut," kata @beacukaiRI.

Ditjen Bea Cukai juga menyatakan sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai Soekarno Hatta terkait pemeriksaan barang-barang penumpang tersebut.

Baca Juga: Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bisa Dipesan di Traveloka, JakLingko, dan Tiket.com

Menurut pihak Bea Cukai Bandara Soetta, penumpang itu tidak menunjukan bukti pembelian atau invoice saat dilakukan pemeriksaan atas barang bawaanya.

"Apabila Sahabat BC membawa barang dari luar negeri, jangan lupa untuk lampirkan juga nota pembayaran atau invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar perjalanan setibanya di Indonesia," tutur@beacukairi.

"Bea Cukai terus mengupayakan pelayanan yang efektif dan efisien, sehingga proses pengawasan dan pelayanan dapat dilakukan secara optimal," tandasnya.


 

 

 




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x