JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat berpenghasilan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak sebelumnya. Batas waktu pelaporan bagi wajib pajak pribadi adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, batas waktu pelaporan SPT perorangan tahun 2023 ini ialah 31 Maret 2023.
Di sisi lain, bagi wajib pajak badan batas waktunya empat bulan setelah tahun pajak berakhir. Ini berarti perusahaan yang menaungi wajib pajak perlu melaporkan SPT paling lambat 30 April 2023.
Lantas, mengapa kita perlu melaporkan SPT meski sudah membayar pajak?
Melansir dari akun Instagram resmi Ditjen Pajak, lapor SPT tahunan merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan masyarakat (self assesment).
"Sistem perpajakan Indonesia adalah self assesment system. Wajib Pajak-lah yang melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak," tulis Ditjen Pajak, 10 Januari 2023.
Baca Juga: Mau Lapor SPT tapi Belum Validasi NIK dengan NPWP, Apa Bisa? Begini Jawaban Ditjen Pajak
Selain itu, kewajiban lapor SPT Tahunan juga bukan hanya tentang pembayaran pajaknya saja, namun juga melaporan harta, utang, maupuan sumber penghasilan.
"Jadi pada saat SPT Tahunan sudah dilaporkan dan tidak ada koreksi, kita jadi nyaman karena mempunyai aset dari penghailan yang sudah dibayarkan PPh (pajak penghasilan)-nya," jelas Ditjen Pajak.
Kemudian, laporan SPT tahunan merupakan bentuk ketaatan Wajib Pajak yang menjalankan perintah undang-undang.
Kewajiban lapor SPT tahunan diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pekerja yang memiliki NPWP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Baca Juga: Begini Cara Lapor Tunggakan SPT Tahunan Biar Terhindar dari Sanksi
Setelah memiliki NPWP, wajib pajak perlu menghitung sendiri pajak terutangnya, dalam hal ini pembayaran PPh pekerja umumnya melalui perantara perusahaan pemberi kerja.
Penghitungan itu juga dapat menghasilkan rincian kelebihan atau kekurangan jumlah pembayaran pajak.
Apabila menemukan kekurangan pembayaran, maka wajib pajak harus menyetorkannya. Seluruh kewajiban wajib pajak yang telah dibayarkan setahun tersebut harus dilaporkan kepada negara melalui sebuah sarana yang bernama SPT.
Melaporkan SPT Tahunan juga merupakan sarana check and balance yang kaan membuat wajib pajak dapat memahami dan mengetahui jumlah penghasilannya dan berapa pajak yang telah dibayarkan.
Wajib pajak juga bisa memeriksa ulang seluruh pemotongan yang telah dilakukan oleh pemberi penghasilan. Selain itu, kita juga dapat mengetahui adanya kelebihan pembayaran pajak atau tidak.
Dengan mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, wajib pajak mampu menangkal bentuk-bentuk kecurangan dari sejumlah oknum yang, misalnya, melakukan pemotongan pajak tidak sesuai ketentuan dan peraturan perpajakan.
Sumber : Kompas TV/Direktorat Jenderal Pajak
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.