Kemudian, laporan SPT tahunan merupakan bentuk ketaatan Wajib Pajak yang menjalankan perintah undang-undang.
Kewajiban lapor SPT tahunan diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pekerja yang memiliki NPWP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Baca Juga: Begini Cara Lapor Tunggakan SPT Tahunan Biar Terhindar dari Sanksi
Setelah memiliki NPWP, wajib pajak perlu menghitung sendiri pajak terutangnya, dalam hal ini pembayaran PPh pekerja umumnya melalui perantara perusahaan pemberi kerja.
Penghitungan itu juga dapat menghasilkan rincian kelebihan atau kekurangan jumlah pembayaran pajak.
Apabila menemukan kekurangan pembayaran, maka wajib pajak harus menyetorkannya. Seluruh kewajiban wajib pajak yang telah dibayarkan setahun tersebut harus dilaporkan kepada negara melalui sebuah sarana yang bernama SPT.
Melaporkan SPT Tahunan juga merupakan sarana check and balance yang kaan membuat wajib pajak dapat memahami dan mengetahui jumlah penghasilannya dan berapa pajak yang telah dibayarkan.
Wajib pajak juga bisa memeriksa ulang seluruh pemotongan yang telah dilakukan oleh pemberi penghasilan. Selain itu, kita juga dapat mengetahui adanya kelebihan pembayaran pajak atau tidak.
Dengan mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, wajib pajak mampu menangkal bentuk-bentuk kecurangan dari sejumlah oknum yang, misalnya, melakukan pemotongan pajak tidak sesuai ketentuan dan peraturan perpajakan.
Sumber : Kompas TV/Direktorat Jenderal Pajak
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.