JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat berpenghasilan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak sebelumnya. Batas waktu pelaporan bagi wajib pajak pribadi adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, batas waktu pelaporan SPT perorangan tahun 2023 ini ialah 31 Maret 2023.
Di sisi lain, bagi wajib pajak badan batas waktunya empat bulan setelah tahun pajak berakhir. Ini berarti perusahaan yang menaungi wajib pajak perlu melaporkan SPT paling lambat 30 April 2023.
Lantas, mengapa kita perlu melaporkan SPT meski sudah membayar pajak?
Melansir dari akun Instagram resmi Ditjen Pajak, lapor SPT tahunan merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan masyarakat (self assesment).
"Sistem perpajakan Indonesia adalah self assesment system. Wajib Pajak-lah yang melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak," tulis Ditjen Pajak, 10 Januari 2023.
Baca Juga: Mau Lapor SPT tapi Belum Validasi NIK dengan NPWP, Apa Bisa? Begini Jawaban Ditjen Pajak
Selain itu, kewajiban lapor SPT Tahunan juga bukan hanya tentang pembayaran pajaknya saja, namun juga melaporan harta, utang, maupuan sumber penghasilan.
"Jadi pada saat SPT Tahunan sudah dilaporkan dan tidak ada koreksi, kita jadi nyaman karena mempunyai aset dari penghailan yang sudah dibayarkan PPh (pajak penghasilan)-nya," jelas Ditjen Pajak.
Sumber : Kompas TV/Direktorat Jenderal Pajak
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.