JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menepis kabar tentang pengenaan pajak 5 persen bagi penerima gaji sebesar Rp 5 juta.
"Gaji 5 juta dipajaki 5 persen itu salah banget!" tulis Sri Mulyani di akun Instagram smindrawati, Selasa (3/1/2022).
Ia menerangkan, tidak ada perubahan aturan pajak bagi penerima gaji sebesar Rp5 juta di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT LEN Industri.
"Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," tegas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sri Mulyani menjelaskan, bagi masyarakat yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan orang lain, pajak yang dibayarkan dari gaji Rp5 juta yakni sebesar Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan.
"Artinya pajaknya 0,5 persen bukan 5 persen," ungkapnya.
Baca Juga: Sri Mulyani "Gemes" Saat Nonton Piala AFF 2022 Indonesia vs Thailand, sampai Ingin Turun ke Lapangan
"Kalau Anda sudah punya istri dan tanggungan satu anak, gaji Rp5 juta per bulan tidak kena pajak," lanjut dia.
Ia juga menyoroti komentar netizen bahwa seharusnya orang-orang kaya dan para pejabat yang membayar pajak.
"Setuju dan betul banget!" tulis peraih gelar doktor dari University Illinois Urbana-Champaign pada tahun 1992 itu.
Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa para pejabat dan orang kaya dikenai pajak penghasilan. Bahkan, kata dia, penerima gaji lebih dari Rp5 miliar per tahun wajib membayar pajak sebesar 35 persen.
Persentase itu, jelas dia, naik dari ketentuan sebelumnya yang mengatur besaran pajak penghasilan bagi penerima gaji di atas Rp5 miliar per tahun sebesar 30 persen.
"Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 miliar setahun! Besar ya," kata lulusan program sarjana Ilmu Ekonomi dari Universitas Indonesia itu.
Baca Juga: Dibubarkan Jokowi, PT PANN Tak Dikenal Sri Mulyani, Merugi Sejak Beli 10 Boeing Eks Lufthansa
Ia melanjutkan, usaha kecil dengan omzet penjualan di bawah Rp500 juta per tahun bebas dari pajak.
Sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan wajib membayar pajak sebesar 22 persen.
"Pajak memang untuk mewujudkan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," jelasnya.
Ia menyebut, uang pajak digunakan untuk menyubsidi listrik, BBM Pertalite, dan LPG 3 Kg. Kemudian, sekolah, rumah sakit, puskesmas, jalan raya, kereta api, dan internet juga menggunakan uang pajak.
"Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi, hingga guru dan dokter, itu dibayar dengan uang pajak kita semua," imbuhnya.
Baca Juga: Kata Sri Mulyani soal Rumah dari Negara untuk Jokowi: Tak Kontroversial, Namun Ada yang Berbeda
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi terkait informasi yang kurang tepat atau keliru mengenai aturan pajak penghasilan.
"Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dan lain-lain," kata Sri Mulyani.
"Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.