"Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 miliar setahun! Besar ya," kata lulusan program sarjana Ilmu Ekonomi dari Universitas Indonesia itu.
Baca Juga: Dibubarkan Jokowi, PT PANN Tak Dikenal Sri Mulyani, Merugi Sejak Beli 10 Boeing Eks Lufthansa
Ia melanjutkan, usaha kecil dengan omzet penjualan di bawah Rp500 juta per tahun bebas dari pajak.
Sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan wajib membayar pajak sebesar 22 persen.
"Pajak memang untuk mewujudkan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," jelasnya.
Ia menyebut, uang pajak digunakan untuk menyubsidi listrik, BBM Pertalite, dan LPG 3 Kg. Kemudian, sekolah, rumah sakit, puskesmas, jalan raya, kereta api, dan internet juga menggunakan uang pajak.
"Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi, hingga guru dan dokter, itu dibayar dengan uang pajak kita semua," imbuhnya.
Baca Juga: Kata Sri Mulyani soal Rumah dari Negara untuk Jokowi: Tak Kontroversial, Namun Ada yang Berbeda
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi terkait informasi yang kurang tepat atau keliru mengenai aturan pajak penghasilan.
"Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dan lain-lain," kata Sri Mulyani.
"Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.