Kedua, penggunaan rekening orang dekat dengan Penyelenggara Negara, seperti asisten rumah tangga, supir pribadi, dan lainnya.
Lalu penyaluran dan pinjaman dari Lembaga Keuangan Pemerintah untuk kegiatan ekspor fiktif dari berbagai perusahaan sehingga mengakibatkan gagal bayar.
Sedangkan hasil pencairan dana dialirkan ke perusahaan-perusahaan dan ke rekening atas nama pelaku (debitur) beserta keluarga yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian polis asuransi.
Baca Juga: Dibubarkan Jokowi, PT PANN Tak Dikenal Sri Mulyani, Merugi Sejak Beli 10 Boeing Eks Lufthansa
Ada juga penggunaan rekening perusahaan untuk menampung dana dari terduga korupsi yang merupakan oknum pejabat anak perusahaan BUMN.
"Kemudian, banyak nominal masuk kepada instrumen pasar modal dan juga terjadinya penukaran dalam bentuk valuta asing," sebutnya.
Selanjutnya, penggunaan instrumen pasar modal untuk menampung dana hasil korupsi.
Terakhir, penempatan dana hasil korupsi pada rekening deposito atas nama pribadi dan digunakan untuk pembayaran pinjaman yang diajukan oleh pelaku guna menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
Ketujuh, transaksi penukaran valuta asing yang memiliki nilai tukar tinggi sebagai media untuk melakukan tindak pidana penyuapan.
Sementara nilai transaksi terkait narkotika adalah sebesar Rp3,4 triliun. Modus yang sering digunakan oleh para sindikat jaringan narkotika, yaitu penggunaan rekening nominee, pengendalian transaksi peredaran narkotika dari dalam penjara, penggunaan perusahaan transfer dana ilegal (modus hawala).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.