JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi setiap pemilik kendaraan motor atau mobil, membayar pajak kendaraan adalah hal yang wajib dilakukan setiap tahunnya.
Dalam setiap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pasti tertera tanggal kapan batas waktu untuk membayar pajak kendaraan.
Apabila melewati tanggal yang tertera, pemilik kendaraan motor maka diwajibkan untuk membayar pajak beserta dendanya.
Untuk lebih lengkapnya, berikut cara menghitung denda telat bayar pajak motor.
Aturan denda pajak kendaraan bermotor ini berbeda-beda di tiap daerah.
Untuk wilayah DKI Jakarta, dilansir dari Kompas.com, denda keterlambatan pembayaran pajak dibebankan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Aturan mengenai denda pajak di wilayah DKI Jakarta tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Dalam pasal 12 (6) dijelaskan, bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Baca Juga: 12 Ribu Warga Pekalongan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Denda maksimal yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak adalah 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Apabila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka pemilik wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan pembayaran pajak tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.
Setiap pemilik kendaraan yang telat bayar pajak motor maka akan dikenai denda.
Jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka bakal dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Besaran SWDKLLJ berbeda untuk kendaraan roda dua atau roda empat. Untuk roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 32.000 serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Rumusan penghitungan denda PKB, yakni:
[PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ
Baca Juga: Info Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat DIY, Sampai 30 November 2022
Sebagai contoh, semisal Anda pemilik kendaraan sepeda motor dan sudah terlambat membayar pajak selama 1 bulan. Lalu untuk besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp250 ribu.
Maka penghitungan denda pajaknya adalah sebagai berikut:
= [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 5.208] + Rp 32.000
= Rp 37.208
Jadi, apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor selama 1 bulan, maka nilai denda yang wajib dibayarkan adalah Rp 37.208.
Misal di kasus lain, Anda belum membayar pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau hingga dua tahun.
Maka seperti ini penghitungannya;
= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 125.000] + Rp 32.000
= Rp 157.000
Jadi, jumlah denda yang wajib dibayarkan adalah Rp 157.000 jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor selama 2 tahun.
Untuk menghitung denda pajak kendaraan mobil, bisa menggunakan rumus di atas dengan mengganti PKB sesuai dengan yang tertera di STNK.
Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemprov Gorontalo Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.