Sebagai contoh, semisal Anda pemilik kendaraan sepeda motor dan sudah terlambat membayar pajak selama 1 bulan. Lalu untuk besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp250 ribu.
Maka penghitungan denda pajaknya adalah sebagai berikut:
= [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 5.208] + Rp 32.000
= Rp 37.208
Jadi, apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor selama 1 bulan, maka nilai denda yang wajib dibayarkan adalah Rp 37.208.
Misal di kasus lain, Anda belum membayar pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau hingga dua tahun.
Maka seperti ini penghitungannya;
= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 125.000] + Rp 32.000
= Rp 157.000
Jadi, jumlah denda yang wajib dibayarkan adalah Rp 157.000 jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor selama 2 tahun.
Untuk menghitung denda pajak kendaraan mobil, bisa menggunakan rumus di atas dengan mengganti PKB sesuai dengan yang tertera di STNK.
Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemprov Gorontalo Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.