Kompas TV bisnis kebijakan

Telat Bayar Pajak Motor? Begini Cara Menghitung Dendanya

Kompas.tv - 24 November 2022, 21:01 WIB
telat-bayar-pajak-motor-begini-cara-menghitung-dendanya
Cara menghitung denda pajak kendaraan apabila telat bayar pajak motor. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi setiap pemilik kendaraan motor atau mobil, membayar pajak kendaraan adalah hal yang wajib dilakukan setiap tahunnya. 

Dalam setiap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pasti tertera tanggal kapan batas waktu untuk membayar pajak kendaraan. 

Apabila melewati tanggal yang tertera, pemilik kendaraan motor maka diwajibkan untuk membayar pajak beserta dendanya. 

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara menghitung denda telat bayar pajak motor. 

Aturan denda pajak kendaraan bermotor ini berbeda-beda di tiap daerah. 

Untuk wilayah DKI Jakarta, dilansir dari Kompas.com, denda keterlambatan pembayaran pajak dibebankan sebesar 2 persen setiap bulannya. 

Aturan mengenai denda pajak di wilayah DKI Jakarta tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Dalam pasal 12 (6) dijelaskan, bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Baca Juga: 12 Ribu Warga Pekalongan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Denda maksimal yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak adalah 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Apabila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka pemilik wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan pembayaran pajak tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Setiap pemilik kendaraan yang telat bayar pajak motor maka akan dikenai denda. 

Jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka bakal dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besaran SWDKLLJ berbeda untuk kendaraan roda dua atau roda empat. Untuk roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 32.000 serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil. 

Rumusan penghitungan denda PKB, yakni:

[PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ

Baca Juga: Info Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat DIY, Sampai 30 November 2022




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x